Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

TIDAK BOLEH Menggunakan Lampu Hazard Saat Melewati Lampu Merah

Nurul Hidayati • Kamis, 20 November 2025 | 15:48 WIB
TIDAK BOLEH Menggunakan Lampu Hazard Saat Melewati Lampu Merah
TIDAK BOLEH Menggunakan Lampu Hazard Saat Melewati Lampu Merah

LombokPost - Berdasarkan fungsi dan regulasi yang benar (mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 121), lampu hazard adalah lampu darurat yang hanya digunakan untuk memberi tanda bahaya ketika kendaraan mengalami masalah atau kondisi darurat.

Penjelasan Mengapa Tidak Boleh

Melewati lampu merah (atau berhenti di persimpangan saat lampu merah) adalah bagian dari kondisi lalu lintas normal, bukan kondisi darurat yang memerlukan penggunaan hazard.

Fungsi Hazard Adalah Darurat: Penggunaan lampu hazard di persimpangan (baik saat berhenti maupun untuk menandakan lurus) melenceng dari fungsi utamanya sebagai penanda bahaya atau kendaraan mogok.

Membingungkan Pengendara Lain: Penggunaan hazard di persimpangan dapat membingungkan pengendara di belakang atau samping Anda. Pengendara lain mungkin berpikir Anda sedang mogok, atau mereka tidak dapat membaca sinyal arah Anda jika Anda tiba-tiba berubah pikiran untuk belok.

Hazard Bukan Isyarat Arah: Seperti yang disebutkan dalam poin "Kesalahan yang Perlu Dihindari," lampu hazard bukan isyarat arah untuk menandakan Anda akan bergerak lurus atau berhenti sejenak. Jika Anda bergerak lurus dan tidak menyalakan lampu sein, itu sudah menandakan Anda akan lurus.

 Baca Juga: Jawara Modifikator Pamerkan Karya di Pesta Akbar Honda Modif Contest

“Lampu hazard bukan untuk gaya-gayaan atau sekadar ikut-ikutan. Penggunaan yang salah justru bisa membahayakan pengendara lain. Pastikan nyalakan hanya saat kondisi darurat sesuai aturan, karena keselamatan di jalan dimulai dari pemahaman yang benar,”  Safety Riding Instruktur Astra Motor NTB Satria Wiman Jaya.

Penggunaan Hazard yang Benar (Sesuai Aturan). Gunakan lampu hazard hanya dalam situasi darurat sesungguhnya. Saat kendaraan mogok atau mengalami malfungsi berat.

Ketika ada gangguan di depan (kecelakaan, longsor) sebagai tanda peringatan kepada kendaraan di belakang Anda. Saat Anda harus segera menepi karena situasi darurat.

Editor : Kimda Farida
#darurat #lampu merah #Hazard #lampu sein #safety riding