LombokPost - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah meresmikan pembukaan seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk Musim Haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Seleksi ini merupakan upaya menjaring individu-individu profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi yang akan bertugas mendampingi dan melayani jemaah haji Indonesia di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
Pendaftaran semakin banyak usaha, sebakin sdibuka secara daring mulai tanggal 22 hingga 28 November 2025, dapat diakses melalui laman resmi.
Kementerian menjamin bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menegaskan bahwa proses ini bebas dari gratifikasi dan tidak memungut biaya apapun.
Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran.
Rangkaian dan Jadwal Seleksi
Proses seleksi dibagi menjadi dua tahap yang berjenjang:
Tahap Pertama (Tingkat Kabupaten/Kota)
Seleksi dimulai dengan pengumuman pada 20 November 2025. Pendaftaran peserta dibuka sejak 22 November hingga 28 November 2025.
Batas akhir pengunggahan dokumen peserta adalah pada 28 November 2025 pukul 23.59 WIB.
Setelah itu, operator Siskohat Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota akan memverifikasi dokumen hingga 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Tes Computer Assisted Test (CAT) Tahap 1 dijadwalkan pada 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, dan hasilnya diumumkan pada 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Tahap Kedua (Tingkat Provinsi)
Peserta yang lolos Tahap 1 akan melanjutkan ke seleksi tingkat provinsi.
Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi adalah 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Tes CAT dan wawancara Tahap 2 akan dilaksanakan pada 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, dengan pengumuman hasil seleksi Tahap 2 pada 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Formasi dan Persyaratan Umum
Formasi PPIH terbagi menjadi dua kelompok besar: PPIH Kloter (Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter) dan PPIH Arab Saudi (Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan Siskohat).
Pendaftar dapat berasal dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN (dari Kemenag, kementerian/lembaga, TNI, POLRI), atau unsur masyarakat (Organisasi Masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional).
Persyaratan Umum
Secara umum, calon petugas harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam, sehat jasmani dan rohani (dengan surat keterangan dokter pemerintah), dan tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita).
Mereka harus memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah, memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
Syarat teknis lain adalah wajib memiliki identitas kependudukan yang sah, mampu mengoperasikan aplikasi komputer/gawai (Android/iOS), dan mendapat izin tertulis dari atasan/instansi asal (bagi pegawai).
Selain itu, diutamakan memiliki kemampuan komunikasi dalam Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris, serta tidak sedang menjalani tugas belajar.
Terdapat larangan bagi pasangan suami istri untuk bertugas secara bersamaan sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
PPIH juga tidak boleh pernah bertugas sebanyak 3 kali terhitung sejak Tahun 2022.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Posisi
Persyaratan Khusus PPIH Kloter
Ketua Kloter:
Harus merupakan Pegawai ASN Kemenag/Kementerian Agama.
Batasan usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar.
Wajib menjabat minimal setingkat Eselon IV atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c atau jabatan fungsional Ahli Muda.
Pendidikan paling rendah harus Strata Satu (S1), dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
Pembimbing Ibadah Kloter: Batasan usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar. Wajib berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1), telah menunaikan ibadah haji, dan yang paling krusial adalah memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji.
Persyaratan Khusus PPIH Arab Saudi
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Batasan usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar.
Pelaksana Bimbingan Ibadah: Batasan usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun. Sama seperti pembimbing Kloter, wajib sudah menunaikan ibadah haji dan memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Pelaksana Siskohat: Batasan usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun.
Harus merupakan pegawai operator Siskohat pada Kemenag Pusat/Kanwil/Kabupaten/Kota yang telah bertugas minimal 3 tahun.
Wajib mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data, dan diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat.
Jikaningin mendaftar sebagai petugas haji 2026, bisa langsung klik tautan ini, DI SINI.***
Editor : Fratama P.