Saat ini, penyidik masih mengkebut berkas penyidikan terhadap dugaan korupsi di dua desa tersebut. Beberapa saksi sudah diperiksa.
Diantaranya, sekretaris desa, pimpinan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kontraktor proyek fisik. ”Baru itu saja yang diperiksa,” terangnya.
Sementara itu, masing-masing kades belum menjalani pemeriksaan. ”Nanti terakhir-terakhir kita periksa kadesnya,” ungkapnya.
Setelah berkasnya rampung, baru akan diserahkan ke kejaksaan. Guna mengkoordinasikan berkas yang sudah dirampungkan penyidik. ”Kalau saat ini, berkasnya masih dalam proses pengerjaan,” jelasnya.
Diusutnya kasus tersebut berawal dari temuan Inspektorat Dompu. Temuan itu terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2017.
Di Desa Manggeasi Inspektorat menemukan sekitar Rp 700 juta temuan kerugian negara. Sedangkan di Desa Malaju Inspektorat menemukan ada sebanyak Rp 200 juta yang tidak mampu dipertanggungjawabkan.
”Mereka sudah diberikan waktu untuk mengembalikan temuan Inspektorat tersebut. Namun, sampai sekarang tak juga dikembalikan,” jelasnya.
Sehingga penyidik mengambil upaya penindakan hukum setelah Kades enggan mengembalikan temuan Inspektorat. ”Tujuan untuk mengembalikan temuan Inspektorat itu kan untuk memulihkan kerugian negara,” terangnya.
Sebagian besar yang menjadi temuan Inspektorat dari dua desa itu bersumber dari proyek fisik. Beberapa anggran untuk proyek fisik diduga diselewengkan. ”Ada beberapa proyek fisik yang tidak sesuai spesifikasi,” kata mantan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB itu.
Diketahui, tahun 2017, Desa Manggeasi mengelola anggaran dana desa sebesar Rp 1,6 miliar. Sedangkan, Desa Malaju mengelola anggaran Rp 1,4 miliar. (arl/r2) Editor : Administrator