PPK merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut. Sebab PPK yang memegang semua data pembangunan tersebut. “Bagaimana kita mau lanjutkan, semua berkas proyek ada di PPK. Sulit kita konfirmasi, orangnya sudah meninggal,” jelasnya.
Anggaran proyek pembangunan GOR Bima bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2019 sebesar Rp 11,2 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Kerinci Jaya Utama yang beralamat di Kota Mataram. Dalam perjalanan proyek tersebut sempat molor serta. Kontraktornya dikenakan denda Rp 192 juta.
Awal 2020, proyek tersebut sudah di-provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan. Masa pemeliharaan proyek itu juga sudah berakhir.
Ekawana belum bisa memastikan pengusutan kasus tersebut akan dihentikan. Menurutnya, perlu dikaji kembali untuk menghentikan kasus tersebut. ”Makanya nanti kita perlu lihat memungkinkan tidak kasus ini dihentikan atau tetap dilanjutkan,” jelasnya.
Sebelumnya, penyelidik sudah mengklarifikasi sejumlah pihak. Mereka juga telah turun melakukan cek fisik. ”Dari pengecekan sementara, bangunan itu tidak sesuai bentuk awal,” ujarnya.
Karena tidak sesuai itu, memungkinkan ada terjadi perubahan. Tentunya, untuk melakukan perubahaan bangunan perlu melibatkan PPK. ”Tetapi, kan PPK-nya meninggal. Tidak bisa kita klarifikasi,” kata dia.
Penyelidik Polda NTB bekerja secara profesional. Untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan perlu bukti yang kuat. ”Nanti sajalah kita lihat. Nanti kita gelar dengan tim,” tutupnya. (arl/r1) Editor : Administrator