Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan adanya laporan tersebut. Pengaduan dugaan korupsi dana program BPNT di Kabupaten Bima diterima Senin (21/6). "Kami akan pelajari lebih dulu, apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak," kata Dedi.
Pelapor Syahyun mengaku ada kejanggalan pada penyaluran BPNT tahun 2020/2021. Dia menduga ada praktik memperkaya diri sendiri dengan menyelewengkan hak-hak masyarakat penerima bantuan. "Melalui laporan ini, saya minta Kejati NTB memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bima selaku sekretaris tim penyalur program BNPT," tegas pria asa Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, ini.
Program BPNT ini diperuntukkan bagi 44 ribu keluarga di Kabupaten Bima. Per keluarga menerima Rp 200 ribu. Sesuai ketentuan Permensos Nomor 20 Tahun 2019, dana tersebut ditransfer oleh Bank Himbara kepada kelurga penerima.
Bantuan itu dimanfaatkan dengan cara belanja menggunakan kartu KKS kepada agen Brilink E-Warung dari Bank BRI Kabupaten Bima bersama Dinas Sosial. Namun, pada penyaluran BPNT ditemukan dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Di antaranya, Kadinsos Kabupaten Bima diduga tanpa wewenang menentukan supplier barang BPNT berupa telur, buah, dan beras.
Kebijakan itu menurut dia, bertentangan dengan Permensos Nomor 20 Tahun 2019. "Pada Permensos itu jelas disebutkan, kabupaten maupun provinsi tidak berwenang menentukan supplier," ungkap Syahyun.
Tidak hanya itu, Dinas Sosial melalui pendamping BPNT diduga memungut fee Rp 4 ribu per sekali transaksi kepada agen Brilink, penyalur BPNT di wilayah Kecamatan Sanggar. Kadinsos dan supplier juga diduga menjual barang dengan harga lebih tinggi dari harga pasar.
"Ada perbedaan harga yang signifikan pada penyaluran BPNT. Seperti beras, harga pasar Rp 9.500 per kilogram dijual Rp 11.500 per kilogram," ungkapnya. (jw/r8) Editor : Administrator