Pasien yang akan dirujuk menggunakan ambulans dimintai biaya. Hal itu diungkap Sido Rahmansyah.
Setiap pasien yang akan dirujuk ke RSUD Bima menggunakan ambulans harus menyerahkan uang Rp 200 hingga Rp 300 ribu.
’’Alasannya, uang tersebut untuk operasional ambulans,’’ beber dia, Selasa (27/7/2021). Penarikan biaya ambulans ini diunggah pula lewat akun Facebooknya Sidon Wera Jerat.
Sidon menceritakan, dua kali keluarganya dirujuk ke RSUD Bima. Masing-masing dimintai uang Rp 200 ribu untuk biaya ambulans. "Istri saya kembali masuk puskesmas dan hendak dirujuk dan diminta lagi. Namun saat itu saya marah dan tidak membayar, karena kekurangan biaya," ungkap Sido. Dia mempertanyakan dasar pasien BPJS membayar biaya untuk operasional ambulance. Menurutnya, penarikan biaya ini sangat membebani warga miskin.
"Regulasi apa yang mereka pakai, sehingga kami masyarakat yang memiliki BPJS kesehatan masih dibebankan untuk membayar jaminan operasional ambulans," jelasnya.
Plt Sekertaris Dikes Kabupaten Bima H Rifai MAP mengaku belum mendengar penarikan biaya ambulans tersebut. "Saya akan segera klarifikasi dulu ke Puskesmas Wera," kata Rifai dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp.
Terkait pungutan tersebut, dia enggan berkomentar lebih lanjut. Karena belum mengetahui persoalan yang dimaksud dan belum ada laporan yang masuk.
"Maaf, saya tidak berani memberikan komentar. Insya Allah setelah klarifikasi nanti baru bisa," jelas pria yang juga menjabat Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dikes Kabupaten Bima ini. (ar/r8) Editor : Redaksi