BIMA-Lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tambora, Kabupaten Bima seluas 60 hektare (Ha) diduga dikuasai oknum warga. Parahnya lagi, lahan milik Pemkab Bima itu sudah disertifikat.
Ada 18 lembar sertifikat atas nama perorangan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. Sertifikat itu terbit sekitar tahun 2016 hingga 2018.
Kepala Bidang Ketransmigrasi Disnakertrans Bima Sutami mengatakan, sekitar 60 Ha lahan milik pemerintah di kawasan KTM Tambora telah diterbitkan sertifikat.
"Itu benar lahan 60 hektare sudah ada sertifikatnya yang dikeluarkan BPN," kata saat dikonfirmasi di kantor DPRD Bima, Selasa (19/7).
Total luas lahan yang masuk dalam wilayah pengembangan KTM Tambora sekitar 120 hektare. Luas itu berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati Bima nomor 188.45/158/003/2010 tertanggal 3 Maret 2010 tentang penetapan kawasan Kawinda Tengah, Kecamatan Tambora sebagai lokasi areal pusat KTM Tambora.
Selain Itu, ada juga SK Gubernur dan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 293/MEN/IX/2009 tentang penetapan lokasi KTM Tambora.
Sutami baru mengetahui adanya pengalihan hak dari milik pemerintah menjadi hak milik perorangan tersebut. Itu diketahui setelah membuka aplikasi resmi Kementerian ATR dan BPN RI. "Dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN, sudah terbit 18 sertifikat dalam areal kawasan KTM," bebernya.
Hanya saja, dalam aplikasi itu tidak muncul siapa yang menguasai lahan tersebut. Karena itu, BPN diminta agar memberitahukan kepada dinas siapa saja warga yang menguasai lahan itu. ’’Jangankan nama, kopian sertifikat saja tidak mau dikasi ke kita, walaupun diakui terbit sertifikat," sesalnya.
Sutami mengaku, pihak BPN tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam proses pembuatan sertifikat. "Tiba tiba muncul sertifikat," ujarnya.
Sebelum terungkapnya pembuatan sertifikat itu, Pemkab Bima pernah mengajukan beberapa kali Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BPN Kabupaten Bima. Tetapi setiap kali perngajuan tidak pernah ditanggapi BPN. ’’Mungkin karena sudah ada sertifikat pada sebagian lahan ini sehingga tidak direspon," duga dia.
Atas munculnya sertifikat yang diduga in prosedural itu, dia meminta kepada BPN Kabupaten Bima agar menganulir kembali. "Kita minta BPN membatalkan kembali sertifikat yang terbit itu," pintanya.
Pada lokasi KTM Tambora, tambah dia, sudah banyak dibangun fasilitas pemerintah, seperti jalan dan bangunan lainnya. ’’Setiap tahunnya pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembangunan lanjutan,’’ tambah dia.
Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda yang dikonfirmasi terkait terbitnya 18 sertifikat belum bisa memberikan jawaban. Dia beralasan sedang sibuk. "Saya masih rapat," katanya dihubungi Lombok Post via pesan WhatsApp, Selasa (19/7). (man/r8)
Editor : Galih Mps