Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemilik Perusahaan Pelaksana Proyek Taman Kodo Kota Bima Dipanggil KPK

Administrator • Jumat, 30 September 2022 | 10:46 WIB
DIDUGA BERMASALAH: Proyek Taman Kodo, Kota Bima, masuk dalam bidikan KPK. (Foto: Istimewa)
DIDUGA BERMASALAH: Proyek Taman Kodo, Kota Bima, masuk dalam bidikan KPK. (Foto: Istimewa)
KOTA BIMA-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kota Bima. Satu per satu pemilik perusahaan rekanan penyedia jasa konstruksi dipanggil untuk diklarifikasi.

Terakhir, pemilik CV PM, perusahaan pelaksana proyek Taman Kodo, Kota Bima yang dikerjakan tahun 2019, yang dipanggil. Pemilik CV PM berinisial R mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat ini. "Saya terima surat hari Selasa (27/9) kemarin dengan agenda permintaan keterangan," katanya pada wartawan.

Dia diminta hadir di salah satu kantor di Kota Mataram. R juga diminta membawa dokumen pekerjaan mulai tahun 2019 sampai 2021.

Dia mengaku, perusahaannya hanya dipinjam pakai untuk mengerjakan dua paket proyek. Yaitu pekerjaan Taman Kodo tahun 2019 dengan anggaran senilai Rp 4,3 miliar dan pekerjaan timbunan senilai Rp 100 juta tahun 2020.

Diketahui, paket pekerjaan Taman Kodo menggunakan DPA Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima. Proyek itu dikerjakan CV PM. "Untuk tahun 2021, perusahaan kami tidak dipakai untuk melaksanakan pekerjaan," tuturnya.

Pada paket pekerjaan Taman Kodo, R mengatakan, perusahan dipinjam pakai rekannya inisial N. Berkaitan dengan anggaran, R sama sekali tidak mengetahuinya. "Kami hanya dapat bagian dari keuntungan pekerjaan mereka," imbuhnya.

Mengenai panggilan KPK, R berjanji akan koorperatif dan menyampaikan hal-hal yang diketahuinya secara jujur.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini memanggil tiga rekanan rehab rekon dengan anggaran Rp 166 miliar. Salah satunya MW selaku pemilik perusahaan NJ yang kebagian enam paket proyek.

Ketua Gapensi Bima Rusdin H Adnan berharap kontraktor jujur dan terbuka kepada penyidik KPK. "Kontraktor yang bernaung pada Gapensi agar jujur dan terbuka pada hadapan penyidik KPK," ucapnya.

Dari sekian kontraktor yang dipanggil KPK, ada bernaung pada Gapensi dan sebagiannya tidak. "Kepada yang bernaung dalam Gapensi memberikan keterangan yang sebenar benarnya," harapnya.

Menurut dia, kontraktor yang dipanggil penyidik KPK adalah yang  perusahaannya disewakan. "Sewa menyewa atau pinjam meminjam perusahaan seperti ini hal biasa dan tidak ada larangan. Cukup sekali ini saja anggota Gapensi dipanggil KPK. Jangan ada lagi," harap dia. (man/r8) Editor : Administrator
#KPK #Taman Kodo #Korupsi #Kota Bima