Terumbu karang dari perairan Sape, Kabupaten Bima, itu hendak diselundupkan ke Denpasar, Bali. Tetapi upaya pengiriman isi laut secara ilegal tersebut diketahui petugas.
Tim Puma bergegas menyanggongi sepanjang jalan lintas Wera-Sape. Sekitar pukul 04.30 Wita, Jumat dini hari (28/10), mereka mendapati mobil pikap dengan muatan mencurigakan. Pikap itu dicegat dan diperiksa di Desa Mawu, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Ternyata di dalamnya terdapat 22 boks berisi terumbu karang yang dicampur dengan ikan.
”Pengiriman terumbu karang ini tidak dilengkapi dokumen,” jelasnya.
Sopir dan pikap bersama 22 boks terumbu karang dibawa ke Polres Bima Kota. Dari keterangan sopir pikap KA, warga Kota Bima, pemilik barang itu warga Kecamatan Sape, Bima, berinisial A, 45 tahun. ”Kami akan panggil dan periksa pemilik terumbu karang ini,’’ ujarnya.
Terumbu karang sitaan ini telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bima dan akan dilakukan penanaman kembali. ”Untuk sopir KA masih kami amankan dulu,” katanya. (jlo/r8) Editor : Administrator