BIMA-Berkas tersangka dugaan korupsi anggaran operasional RSUD Sondosia Bima Mahfud dikembalikan. Jaksa peneliti Kejari Bima menilai berkas tersangka masih ada kekurangan. "Berkas tersangka MA (Mahfud) belum lengkap," ucap Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin, kemarin.
Berkas mantan Bendahara RSUD Sondosia ini dilimpahkan kepada Kejari Bima awal Februari lalu. Sebulan diteliti, jaksa memutuskan untuk mengembalikan ke penyidik dengan sejumlah petunjuk. "Pengembalian berkas disertai dengan petunjuk agar menentukan tersangka turut serta yang membantu tersangka MA," terangnya.
Masdidin menegaskan, penyidik telah menetapkan tersangka turut serta, yakni mantan Direktur RSUD Sondosia inisial Dokter Y. Hanya saja, berkasnya belum rampung. "Tersangka Y telah kita periksa dan tidak dilakukan penahanan. Saat ini dalam tahap pemberkasan," jelasnya.
Setelah pemberkasan rampung, lanjut Masdidin, berkas tersangka Y maupun berkas Mahfud akan dilimpahkan secara bersamaan. "Dalam waktu dekat ini kedua berkasnya akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Kita optimis dinyatakan lengkap," imbuhnya.
Polres Bima mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional rutin RSUD Sondosia. Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), pada tahun 2019 RSUD Sondosia mendapat alokasi anggaran Rp 4,839 miliar. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 2,9 miliar dipihakketigakan (kontrak). Sedangkan untuk anggaran operasional rutin RSUD Rp 1,9 miliar.
Mekanisme pencairannya, pihak RSUD mengajukan ke Dikes. Selanjutnya bendahara pengeluaran Dikes membuat rencana pengguna uang (RPU) dinas dan input ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Selanjutnya dibuatkan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang kemudian dokumen pencairan tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bima. Setelah itu, DPPKAD menerbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Lalu diajukan ke Bank NTB dan dana tersebut masuk ke rekening Dikes. Kemudian dicairkan untuk diserahkan ke bendahara RSUD Sondosia. Dari anggaran operasional rutin tersebut, penyidik menemukan ada lima item yang terdapat penyimpangan dan penggunaan tidak sesuai RPU. Salah satunya memang uang makan dan minum pasien rawat inap. (man/r8)
Editor : Galih Mps