Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Metrologi dan Mobil Dinas, Mantan Kepala Disperindag Dompu Dibui
Galih Mps• Kamis, 20 Juli 2023 | 21:30 WIB
DITAHAN: Mantan Kepala Disperindag Dompu SS ditahan usai diperiksa di Kejari Dompu, Senin (17/7).(ISTIMEWA/LOMBOK POST)
BIMA-Kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan mobil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu akhirnya memunculkan tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Disperindag Dompu inisial SS sebagai pengguna anggaran (PA); HI, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Y, sebagai pelaksana kegiatan.
Kini, ketiganya sudah ditahan. Penyidik Kejari Dompu menahan tiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu. "Mereka ditetapkan tersangka setelah bukti terpenuhi dan sekarang sudah ditahan," kata Kajari Dompu Marlambson Carel Williams, kemarin.
Sebelum ditahan, tiga orang tersangka korupsi anggaran tahun 2018 ini sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejari Dompu, Senin (17/9). Setelah berjam-jam diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan para tersangka. Ketiganya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu malam hari.
Menurut Kajari, para tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti (BB), serta mengulangi perbuatan yang sama. Ketiga tersangka ini akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari ke depan.
Setelah itu, mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk kepentingan penuntutan. "Penahanan awalnya selama 20 hari ke depan," bebernya.
Tiga orang tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik awalnya menemukan potensi kerugian negara Rp 167 juta dalam kasus tersebut. Namun setelah diaudit Inspektorat NTB, kerugian negara membengkak menjadi Rp 398 juta.
Diketahui, anggaran pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya ini masuk dalam proyek tahun 2018. Pekerjaan ini menelan anggaran Rp 1,42 miliar yang bersumber dari APBD Dompu. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. (jlo/r8)