LombokPost-Penyidik Kejari Bima terus memperkuat alat bukti untuk kepentingan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bima.
’’Kami sudah turun cek fisik bersama ahli di bidang perkapalan,’’ kata Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi di Kejati NTB, Rabu (8/11).
Dari pemeriksaan fisik tersebut, dia memberikan gambaran bahwa pengadaan kapal itu bermasalah.
Hanya saja, Ahmad masih enggan membeberkan secara detail temuan ahli yang disebut bermasalah tersebut.
’’Hasilnya akan kami ungkap di persidangan nanti,’’ jelasnya.
Kendati demikian, dia mengisyaratkan bahwa temuan ahli ini memperkuat alat bukti dugaan korupsi proyek pengadaan kapal yang bergulir tahun 2019.
’’Selanjutnya, kami akan gandeng lembaga auditor untuk PKN (perhitungan kerugian negara, red),’’ ujar Ahmad.
Selain ahli, penyidik juga telah memeriksa saksi lain.
Di antaranya, mantan Kadishub Kabupaten Bima Syafruddin.
Diketahui, pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kadishub Bima.
Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak sebesar Rp 989 juta. (jlo/r8)
Editor : Marthadi