Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gulung Sembilan Budak Narkoba, Polres Bima Sita Sabu 255,10 Gram

M Islamuddin • Senin, 4 Maret 2024 | 18:05 WIB
TUNJUKAN BARANG BUKTI: Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka kasus narkoba di Polres Bima, akhir pekan lalu.(FIRMAN/LOMBOK POST)
TUNJUKAN BARANG BUKTI: Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka kasus narkoba di Polres Bima, akhir pekan lalu.(FIRMAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Anggota Satnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika periode Januari-Februari lalu.

Dari tangan para budak narkoba, polisi mengamankan sabu seberat 255,10 gram.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, anggota menangkap sembilan orang pelaku.

Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total barang bukti sabu yang kami amankan berat bersih 255,10 gram," sebutnya, kemarin. 

Pada Januari lalu, petugas mengungkap lima kasus dengan lima orang tersangka.

Sedangkan barang bukti sabu yang diamankan seberat 6,02 gram.

Kelima pelaku yakni inisial IB, 35 tahun warga Desa Rade, Kecamatan Madapangga; GF, 18 tahun, warga Desa Nata, Kecamatan Palibelo; AU, 26 tahun, warga Desa Mbawa, Kecamatan Donggo; MM, 23 tahun, warga Desa Timu, Kecamatan Bolo; dan SN, 29 tahun, warga Desa Pandai, Kecamatan Woha.

Sedangkan Februari lalu, ada empat kasus dengan empat orang pelaku yang diungkap.

”Februari kemarin kami amankan sabu seberat 249, 08  gram,” kata kapolres.

Empat Pelaku adalah IW, 25 tahun, warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo; MA, 45 tahun, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo; SR, 37 tahun, warga Desa Sambane, Kecamatan Langgudu; dan AG, 34 tahun, warga Kecamatan Manggelewa.

Sembilan pelaku ini disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/r8)

Editor : Kimda Farida
#Bima #Narkoba #Bandar