LombokPost-Isu mutasi pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima terkesan hilang kabar.
Banyak yang berasumsi bahwa pengajuan mutasi Pemkot Bima ditolak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Apalagi batas mutasi pejabat sudah berakhir berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2/2024.
Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum membantah jika pengajuan mutasi ditolak Mendagri.
Menurutnya, pelantikan atau mutasi pejabat di Lingkup Pemkot Bima masih bisa dilakukan.
“Gak ada (mutasi) yang ditolak (Mendagri), ini masalah waktu saja,” tegasnya, (1/4).
Dia menjelaskan bahwa mutasi hingga kini belum mendapatkan balasan dari Mendagri.
Baca Juga: Longsor Terjang Pusuk Sembalun, Material Tutupi Jalan Sepanjang 10 Meter
Sejauh ini pihaknya baru ada izin panitia seleksi jabatan tinggi pratama (Pansel JPT).
“Kita tunggu rekomnya, yah. Tunggu saja,” kata Rum.
Dia tetap optimis Pemkot Bima tetap bisa menggelar mutasi.
Rum juga menyadari tentang PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, kepala daerah masih dibolehkan memutasi pejabat daerah maksimal enam bulan sebelum tahapan penetapan calon Pilkada.
Sementara batas akhir enam bulan sebelum tahapan penetapan calon Pilkada yakni 22 Maret 2024. Pasalnya tahapan penetapan calon Pilkada itu dijadwalkan pada 22 September 2024.
Meskipun melebihi 22 Maret 2024, H Rum optimistis masih bisa melakukan mutasi dengan syarat mendapat izin dari Mendagri.
“Ya (Dengan izin Mendagri),” tambah Rum. (jlo/r8)
Editor : Kimda Farida