LombokPost-Manuver politik Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum akhirnya terendus.
Bawaslu Kota Bima mendapati Rum diam-diam mendaftar sebagai calon Wali Kota Bima di sejumlah partai.
Karena itu, Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Rum ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sudah kami teruskan ke KASN hari ini (kemarin), setelah kami telusuri informasi di sejumlah pihak," kata Anggota Bawaslu Kota Bima Khairul Amar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
Bawaslu mendeteksi pergerakan politik Rum dari pemberitaan sejumlah media massa dan unggahan di media sosial.
Pada proses penelusuran, Bawaslu mendatangi sejumlah partai politik. Di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
”Tim penelusuran informasi menemukan bahwa Pj Wali Kota Bima telah mendaftarkan diri di partai tersebut sebagai calon wali kota Bima,” ungkap dia.
Namun Pj Wali Kota Bima, menurut Amar, tidak datang sendiri, tetapi diwakilkan orang lain. Dia mengutus orang untuk mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran.
Sedangkan sejumlah surat-surat pernyataan dan berkas ditandatangani Pj Wali Kota Bima sendiri di atas materai.
"Kami dua kali menemui Ketua DPC PBB untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Karena memang informasi awal kami dapat juga dari video ketua partai tersebut di media sosial," jelas Amar.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) ini mengungkap, hasil penelusuran di Partai Golkar menunjukkan bahwa Pj Wali Kota Bima belum mendaftar.
Namun ada utusannya yang sudah mengambil formulir pendaftaran untuk Pj Wali Kota Bima.
"Tapi saat kami menemui Partai Golkar itu, formulir pendaftaran belum dikembalikan. Baru diambil saja," tandas dia. (jlo/r8)
Editor : Kimda Farida