LombokPost-Perjalanan dinas di Pemkot Bima kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.
Kali ini, dugaan mark up biaya perjalanan dinas terjadi di enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Temuan itu tersebar di Setda, Sekretariat DPRD, BPKAD, Bappeda, DPUPR, dan Inspektorat.
Dugaan mark up ini terungkap dari hasil konfirmasi BPK terhadap perusahaan/manajemen hotel dan maskapai penerbangan.
Hasil konfirmasi menyebutkan adanya biaya perjalanan dinas melebihi Standar Harga Satuan (SHS) Rp 48.312.150. Rinciannya, uang harian Rp 29.210.000, uang representasi Rp 2.950.000, dan uang penginapan Rp 16.152.150.
Pelaksana perjalanan dinas telah menyetorkan kelebihan pembayaran Rp 10.272.000. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 38.040.150.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tumpang tindih Rp 26.764.040 di empat SKPD.
Permasalahan ini ditemukan pada pelaksana perjalanan dinas dengan dua surat tugas yang berbeda, namun pada waktu dan kegiatan bersamaan.
Tumpang tindih juga terjadi saat pelaksana perjalanan dinas melaksanakan rangkap jabatan pada dua SKPD.
Terakhir, pelaksana perjalanan dinas dengan surat tugas dan kegiatan yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.
Pelaksana perjalanan dinas telah menyetorkan kelebihan pembayaran dengan senilai Rp 23.624.040. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 3.140.000.
BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar menginstruksikan Kepala SKPD terkait untuk segera menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah senilai Rp 41.180.150.
Kepala Inspektorat Kota Bima M Fakhrunraji mengatakan, semua SKPD telah mengembalikan temuan BPK dan disetor ke kas daerah.
”Karena temuannya kecil-kecil, jadi sudah disetor semua,” kata dia dihubungi Lombok Post, kemarin.
Tak hanya pengembalian uang, Pemkot Bima juga akan menindaklanjuti rekomendasi BPK mengenai peraturan wali kota (Perwali) perihal standar harga satuan (SHS).
”Memang ada perbedaan SHS dengan Perwali. Ini yang akan kami revisi,” ujar dia.
Dalam SHS diatur uang harian, uang representasi hingga uang penginapan. Sedangkan Perwali belum sedetail itu mengatur biaya perjalanan dinas.
”Kalau dalam SHS itu kan diatur biaya perjalanan dinas di Sumbawa sekian, Dompu sekian. Sedangkan di Perwali tidak ditentukan, hanya disebutkan di luar Kota Bima dan dalam NTB saja. Sehingga jadi temuan BPK dan dinyatakan ada kelebihan pembayaran,” tandas dia. (jlo/gun/r8)
Editor : Kimda Farida