LombokPost - Kejari Dompu telah menyelesaikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021-2022.
Seluruh berkas dan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Kajari Dompu Burhanuddin membenarkan pihaknya ikut mengusut kasus ini. "Benar, kami turut mengusut pengadaan Chromebook di Kabupaten Dompu," kata Burhanuddin, belum lama ini.
Dalam proses pengusutan, penyidik Kejari Dompu telah memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Dompu Rifaid.
Selain itu, jaksa juga telah meminta keterangan dari 10 kepala sekolah penerima bantuan Chromebook.
Unit Chromebook yang diterima dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI juga telah diperiksa. "Kepala Dinas, guru, kepala sekolah, sudah kami periksa semua terkait program dari kementerian," sebutnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Dompu Fajar Adi Pratama menambahkan, dokumen yang diserahkan ke Kejagung berupa Berita Acara Pemeriksaan, barang bukti unit Chromebook, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan.
Fokus pemeriksaan Kejari Dompu adalah pada pengadaan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2021-2022.
Pengiriman berkas ini merupakan permintaan dari penyidik Kejagung RI yang tengah melakukan pengembangan kasus korupsi pengadaan Chromebook dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019-2024, yakni Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek.
Editor : Jelo Sangaji