Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Oknum Polisi di Bima Diduga Bandar Sabu Ditangkap BNN NTB, Ini Jejak Transaksinya!

M Islamuddin • Selasa, 23 September 2025 | 08:13 WIB

Oknum anggota Polres Bima Alif ditangkap BNN NTB karena diduga terlibat jaringan peredaran sabu, belum lama ini.
Oknum anggota Polres Bima Alif ditangkap BNN NTB karena diduga terlibat jaringan peredaran sabu, belum lama ini.

LombokPost - Anggota Polres Bima Alif Rizki Saputra alias Alif harus mendekam di penjara. Dia diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Alif ditangkap BNN NTB 14 Agustus lalu di Bima setelah serangkaian proses penyelidikan. "Kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Alif Rizki Saputra dengan bantuan Kapolres Bima Kabupaten dan tim," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN NTB Kombes Pol Gede Suyasa, Senin (22/9).

Selanjutnya, tim BNN NTB menggeledah rumah Alif di BTN Panda, Kabupaten Bima. Dari rangkaian penyidikan, Alif diduga tergabung juga dengan jaringan Ali Hanafiah alias Ali.

Baca Juga: Alasan Kades Poja Bakar Kantor Inspektorat Bima, Kecewa dengan Hasil Audit

Dugaan itu diperkuat dengan jejak transaksi. Pada Desember 2024, Ali mengambil barang dari Firman seberat 30 gram sabu-sabu dengan harga Rp 33 juta. "Ali ini dikenalkan Firman dengan saudara Alif," jelasnya. 

Selanjutnya, pada Januari 2025, Ali melakukan transaksi dengan Alif di Pantai Kalaki. Transaksi itu berdasarkan arahan Firman melalui telepon. "Saat itu mereka bertransaksi 30 gram sabu seharga Rp 33 juta," sebutnya.

Tidak hanya itu, pada Februari lalu, Ali mengambil barang ke Alif sebanyak 30 gram. Mereka bertemu di Taman Panda dengan pembayaran tunai sejumlah Rp 33 juta.

Baca Juga: Kades Poja Dalangi Pembakaran Kantor Inspektorat Bima, Anak 17 Tahun Ditugaskan Jadi Eksekutor

Transaksi barang haram itu berlanjut Maret. Ali kembali mengambil barang di Alif seberat 50 gram. "Ali mengambil barang tersebut di rumah Alif yang beralamat BTN Panda, dekat Taman Panda," ungkapnya.

Ali membayar tunai sabu-sabu sejumlah Rp 40 juta. Sisanya melalui transfer sebanyak dua kali. Pertama pada 10 Maret 2025 Rp 5,5 juta dan 12 Maret 2025 Rp 12,5 juta. "Total pembayaran sebesar Rp 58 juta," ungkap Kabid Pemberantasan.

Kemudian, pada April lalu, Firman mengantarkan sabu ke Ali seberat 50 gram. Pengantaran itu berdasarkan arahan Alif. "Kala itu mereka melakukan transaksi sebesar Rp 52 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Kemampuan APBD Terbatas, Pemkab Bima Cuma Mampu Gaji PPPK Paro Waktu Segini

Lalu pada Mei, Ali mengambil sabu sebanyak 100 gram di kandang kuda milik Alif. Lokasinya di belakang arena Pacuan kuda Bima.

Di situ, Ali memberikan uang tunai Rp 30 juta. Sisanya dikirim via transfer ke rekening. "Pertama tanggal 18 Mei 2025 sebesar Rp 20 juta, 21 Mei Rp 20 juta, 23 Mei 2025 Rp 10 juta. Uang itu ditransfer ke rekening BNI Alif Rizki Saputra," ungkapnya.

Dari tangan Ali, penyidik mengamankan barang bukti 19.93 gram sabu-sabu. Barang haram itu merupakan sisa dari hasil penjualan yang diambil Ali ke Alif seberat 100 gram.

Dalam kasus ini, BNN menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka. Yakni Salahudin alias Udin, Ali Hanafiah alias Ali, Alif Rizki Saputra alias Alif, dan Firmansyah.

"Sekarang mereka ditahan di BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. 

Baca Juga: Kades Poja Diduga Terseret Korupsi Dana Desa, Temuan Inspektorat Bima Capai Rp 900 Juta

Editor : Jelo Sangaji
#BNN NTB #polisi pengedar sabu #Polres Bima #polisi narkoba #polisi pengedar narkoba