Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 49 Tahun Ditangkap saat Hendak Kabur Keluar Daerah

M Islamuddin • Selasa, 7 Oktober 2025 | 09:02 WIB
Pelaku MO ditangkap saat hendak kabur keluar daerah menggunakan bus di Kecamatan Bolo, Bima, Minggu (5/10).
Pelaku MO ditangkap saat hendak kabur keluar daerah menggunakan bus di Kecamatan Bolo, Bima, Minggu (5/10).

LombokPost - Pelarian pelaku pencabulan anak di bawah umur terhenti. Pria 49 tahun, berinisial MO ditangkap saat hendak kabur keluar daerah.

Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menjelaskan, pelaku MO warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ditangkap di Desa Rato, Kecamatan Bolo, Bima, sekitar pukul 19.00 Wita, Minggu (5/10).

"Pelaku ini kabur usai mencabuli anak tetangganya yang berusia tujuh tahun," katanya, Senin (6/10).

Pelarian MO ini diketahui polisi. Dia hendak kabur menggunakan bus malam. "Kami cegat saat MO saat hendak menaiki bus di wilayah Kecamatan Bolo," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku MO mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dwi.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum,” tegas kapolres. 

Editor : Jelo Sangaji
#Polres Bima Kota #Bima #pencabulan anak di bawah umur #Pencabulan Anak