LombokPost - Satresnarkoba Polres Bima berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu jaringan lintas kabupaten, Rabu (1/10).
Dua pemuda berinisial RM, 21 tahun dan MI, 21 tahun, diamankan saat membawa sabu yang disembunyikan dalam karung beras.
Kasatresnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah mengatakan, sabu itu dikirim dari Kabupaten Sumbawa untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bima. “Barang ini dikirim seseorang dari Kabupaten Sumbawa untuk diserahkan kepada seseorang di Kecamatan Woha,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku sudah dua kali menjemput paket sabu. Pada pengiriman pertama, pekan lalu, dia menerima imbalan Rp200 ribu.
“Identitas orang-orang yang disebut RM sudah kami kantongi. Kami sedang mendalami keterlibatan mereka,” tegas Fardiansyah.
Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. “Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan bongkar peran masing-masing pelaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolsek Woha AKP Muhtar menjelaskan, penangkapan kedua kurir itu berawal dari laporan masyarakat soal adanya pengiriman sabu melalui bus jurusan Sumbawa–Bima.
Polisi kemudian melakukan pengintaian sejak bus tiba di Halte Desa Pandai hingga ke Cabang Desa Donggobolo.
“RM dan MI terlihat mengambil satu karung beras dari bagasi bus. Karung itu mereka letakkan di depan motor bebek sebelum kami lakukan penyergapan,” jelas Muhtar.
Saat penggeledahan, polisi tak menemukan barang mencurigakan di badan pelaku. Namun setelah karung beras dibuka, petugas menemukan satu bungkus lakban putih berisi sabu seberat 1,052 ons.
Kini RM dan MI masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima.
Editor : Jelo Sangaji