Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dana Hibah PKK Dompu, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP NTB

M Islamuddin • Rabu, 8 Oktober 2025 | 09:16 WIB
Kajari Dompu Burhanuddin.
Kajari Dompu Burhanuddin.

LombokPost - Penyidik Kejari Dompu sedang menelusuri kerugian negara dugaan korupsi hibah Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu 2022-2023. 

Saat ini, jaksa menggandeng lembaga auditor untuk menghitung kerugian negara. 

Kajari Dompu Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan audit sejak dimohonkan pada akhir 2024. Sekarang, penyelidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP Perwakilan NTB. “Masih di BPKP,” kata Burhanuddin di Kejati NTB, beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Koordinator Pengawasan Bidang investigasi BPKP NTB Agung Ragil Pujono menjelaskan, telah melakukan ekspos awal bersama dengan penyelidik Kejari Dompu.

Dari hasil ekspose tersebut, BPKP meminta jaksa mengirimkan kelengkapan informasi untuk dilakukan audit. Setelah itu bisa dilakukan audit PKKN. Namun kebutuhan berkas belum lengkap, sehingga BPKP belum membentuk tim audit PKKN. 

Diketahui, pada 2022 PKK Dompu mendapatkan dana hibah senilai Rp 2 miliar. Penyalurannya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). 

Namun program PKK diduga tidak disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas. Sehingga, sejumlah masyarakat melaporkannya ke Kejati NTB pada 1 September 2023. 

Kejati NTB pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Kejari Dompu untuk melakukan penanganan. 

Hingga kini, kasus yang menyeret nama Lilis Suryani, mantan ketua TP PKK Dompu, yang istri mantan Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani itu masih dalam tahap penyelidikan sejak Juli 2024. Belum ada progres signifikan mengenai penanganan kasus ini. 

Kendati demikian, jaksa telah dua kali memeriksa mantan Ketua TP PKK Dompu tersebut.

Jaksa juga telah memintai keterangan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, serta Kepala DPMPD. 

Selain itu, jaksa juga telah memeriksa sekitar 21 saksi dari anggota PKK Dompu. Pemeriksaan ini untuk menggali unsur perbuatan melawan hukum.

Editor : Jelo Sangaji
#BPKP NTB #Kejari Dompu #Dompu #PKK Dompu