LombokPost - Bisnis haram sepasang suami istri (pasutri) dan seorang pria asal Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, berakhir di tangan polisi. Ketiganya tertangkap tangan tengah bersekongkol menjual sekaligus mengonsumsi sabu-sabu.
Pasutri tersebut berinisial NU, 53 tahun; AA, 43 tahun; dan tetangganya HU, 44 tahun. Ketiganya digerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Mawu, Kecamatan Wera, Selasa (7/10).
Tim yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid itu mendapati para pelaku sedang asyik mengonsumsi sabu di dalam rumah NU. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 29 poket sabu dengan berat bruto 5,87 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus rokok Surya berisi 29 klip sabu, satu plastik klip kosong, alat hisap (bong), dua korek api, pipet sendok, sumbu, dan uang tunai Rp 250 ribu.
Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi mengatakan, setelah meringkus NU, tim melanjutkan pengembangan ke rumah AA di Dusun Tengge Dua, Kecamatan Ambalawi.
"Dari rumah tersebut, polisi kembali menemukan 14 poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Esse," katanya, Rabu (8/10).
Dari lokasi kedua, polisi mengamankan pula alat hisap sabu, korek api, pipet sendok, dua kaca, tiga unit handphone, dan uang tunai Rp 350 ribu.
Kini, ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Jelo Sangaji