Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Beraksi di Dompu, Dua Perampok Bersajam Asal Bima Ditangkap Polisi

M Islamuddin • Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:47 WIB
Wakapolres Dompu Kompol Heru Windiarto (tengah) dan Kasatreskrim AKP Masdidin (dua kanan) menunjukan barang bukti saat jumpa pers, Selasa (14/10).
Wakapolres Dompu Kompol Heru Windiarto (tengah) dan Kasatreskrim AKP Masdidin (dua kanan) menunjukan barang bukti saat jumpa pers, Selasa (14/10).

LombokPost - Satreskrim Polres Dompu berhasil mengungkap kasus perampokan. Dua orang ditangkap, masing-masing berinisial AR alias Dian, 23 tahun, warga Desa Nisa, Kecamatan Woha, Bima, dan MR, 15 tahun, Kecamatan Woha.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui melakukan aksi curas secara beruntun di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Woja, Dompu.

Aksi pertama berlangsung di depan SMPN 1 Woja, Kelurahan Montabaru sekitar pukul 21.00 Wita, Sabtu (20/9). Korbannya Julmiati, 25 tahun, warga Dusun Rasana’e Selatan, Desa Bakajaya.

Aksinya berlanjut di So Tolo Bara, Desa Bara sekitar pukul 08.00 Wita, Minggu (21/9). Kali ini, dua sekawan merampok Harunnisa, 16 tahun, warga Desa Bakajaya.

Di lokasi ketiga, mereka menjalankan aksinya di Desa Wawonduru, Kecamatan Woja sekitar pukul 14.00 Wita, Senin (22/9). Korbannya Eka Kurniawati, 23 tahun, warga setempat.

Wakapolres Dompu Kompol Heru Windiarto mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dengan kasus serupa. “Keduanya pernah terlibat kasus yang sama di wilayah Bima. Sasarannya kebanyakan ibu-ibu yang berkendara sambil mengenakan perhiasan emas,” ujar Kompol Heru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit motor, satu gelang emas, dan satu ketapel lengkap dengan anak panah. "Barang-barang tersebut digunakan pelaku sebagai sarana dalam melancarkan aksi kejahatannya," ungkap dia, kemarin.

Kasatreskrim Polres Dompu AKP Masdidin menjelaskan, kedua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau untuk mencari target di jalan raya.

Setelah membuntuti korban perempuan yang mengenakan perhiasan emas, pelaku MR berperan sebagai pengendara yang memepet korban. "Pelaku AR yang duduk di belakang berperan menarik gelang emas korban hingga putus dan kemudian melarikan diri," jelas dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk tersangka MR yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang AKP Masdidin. 

Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat akan limpahkan ke kejaksaan. 

Editor : Jelo Sangaji
#Jambret #Perampok Bersajam #Polres Dompu #Bima #Dompu