LombokPost - Anggota Satresnarkoba Polres Dompu menangkap pria berinisial A, 31 tahun, warga Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Dia ketahuan mengedarkan sabu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.10 Wita di sebuah kamar kos yang dihuni A, Kamis (16/10).
Informasi awal diperoleh dari warga yang melaporkan adanya aktivitas yang meresahkan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi memerintahkan Katim Opsnal Bripka Abdul Hamid bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan A, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat diamankan, pelaku tengah berada di dalam kamar kos.
"Setelah mengamankan A, anggota melanjutkan dengan menggeledah sekitar area penangkapan," kata Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika.
Dari lokasi, satu kaleng rokok berisi enam poket sabu siap edar, tiga kaleng rokok berisi plastik klip kosong, dua bong, dua pipet kaca, dua korek api, satu dompet berisi alat bantu hisap, dan sekop dari sedotan. Diamankan juga satu unit ponsel dan uang tunai Rp 575 ribu. "Total sabu yang diamankan seberat 1,89 gram bruto, atau 0,16 gram netto," sebutnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kami juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tandasnya.
Editor : Jelo Sangaji