Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Seleksi PPPK, Wakil Ketua DPRD Bima Erwin Tanggapi Santai

M Islamuddin • Senin, 27 Oktober 2025 | 09:28 WIB
Wakil Ketua DPRD Bima Muhammad Erwin.
Wakil Ketua DPRD Bima Muhammad Erwin.

LombokPost-Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Muhammad Erwin dilaporkan ke Kejari Bima. Dia diduga terlibat tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Kabupaten Bima.

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dia belum mengetahui secara detail perihal laporan yang disampaikan masyarakat, pekan lalu. "Iya, saya cek dulu pelaporannya," kata dia dikonfirmasi Lombok Post, kemarin.

Laporan yang menyeret Ketua DPC PPP Kabupaten Bima ini berkaitan dengan kelulusan R Supratman dan Kadrin sebagai PPPK Paro Waktu. 

Supratman disebut adik kandung Erwin. Sementara Kadrin orang dekat wakil ketua I DPRD Bima tersebut.

Dalam laporan menyebutkan, data pengabdian Supratman diduga dimanipulasi. Karena Supratman sebelumnya tidak pernah bertugas di kantor UPT Kelautan dan Perikanan Kecamatan Tambora.

Anehnya lagi, Kepala UPT Kelautan dan Perikanan Tambora menerbitkan surat keterangan pengalaman kerja. Sehingga dia bisa mengikuti seleksi PPPK Paro Waktu dan dinyatakan lulus.

Wakil Ketua DPRD Bima Muhammad Erwin enggan mengomentari terlalu jauh mengenai pelaporan tersebut.

Dia menanggapi santai dan menghargai langkah warga melaporkan ke kejaksaan. " Silahkan, itu hak semua warga negara," kata dia dikonfirmasi Lombok Post

Editor : Jelo Sangaji
#PPPK paro waktu #Muhammad erwin #DPRD Bima #PPPK Paruh Waktu #Kejari Bima #ppp bima