Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pria Kemayu Pengedar Sabu Digerebek di Kos-Kosan

Lombok Post Online • Jumat, 5 Desember 2025 | 16:21 WIB

 

INI PELAKUNYA: Pengedar sabu W diamankan bersama barang bukti sabu, Kamis (4/12).
INI PELAKUNYA: Pengedar sabu W diamankan bersama barang bukti sabu, Kamis (4/12).

LombokPost - Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial W, 31 tahun, di sebuah kos-kosan di Dusun Lanta, Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Buronan Interpol Penyelundup 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja, BNN Ungkap Operasi Senyap Internasional

Setelah memastikan kebenaran informasi sekitar pukul 03.50 Wita, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

"Pelaku W diamankan saat baru saja mengonsumsi sabu di dalam kamar kosnya," kata Rahmadun.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan dua saksi, tim menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, enam poket sabu, dua bong, enam klip kosong, HP, dua klip sisa pakai, dua kaca, korek api, uang tunai Rp 748 ribu, dan lainnya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Dewi Astutik, Buronan BNN Kasus Penyeludupan 2 Ton Sabu Asal Ponorogo

"Total berat sabu yang diamankan bruto 2,80 gram netto 0,35 gram," sebut dia.

Pria kemayu ini sempat menyangkal kepemilikan barang bukti tersebut, namun tim tetap membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami sedang telusuri dari mana W memperoleh sabu tersebut," tegasnya.

Editor : Pujo Nugroho
#Pengedar #Barang Bukti #Sabu #polres #Dompu