LombokPost-Kejari Dompu menorehkan prestasi dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara. Dua terpidana kasus korupsi dari dua perkara berbeda resmi mengembalikan uang negara Rp 658 juta, Selasa (9/12).
Terpidana Benny Burhanuddin, dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa tahun 2017 menyetor pengembalian kerugian negara Rp 528.172.594,63.
"Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan kasasi," kata Kajari Dompu Lusiana Bida dalam keterangan tertulisnya.
Dalam putusan kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan Benny terbukti Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 300 juta.
Benny juga dihukum membayar yang pengganti kerugian negara Rp 1.311.549.422 subsidair 2 tahun penjara, dengan kompensasi terhadap setoran sebelumnya yang telah dilakukan ke kas daerah sebesar Rp528 juta.
"Uang yang dikembalikan terpidana Benny selanjutnya disetor ke kas negara," jelas Lusiana.
Di hari yang sama, Kejari Dompu juga menerima pengembalian kerugian negara dari Syarifuddin. Terpidana korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu tahun 2017–2020 menyetorkan Rp 130.000.000 sebagai bagian dari uang pengganti.
Pengembalian ini menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Tinggi NTB. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan penjara.
Hakim juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 778.593.110. Dalam putusan dijelaskan, jumlah tersebut diperhitungkan dengan dana Rp 200 juta yang telah dititipkan kepada penyidik dan disetor ke kas daerah, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp 578.593.110.
"Jika sisa uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa diberi kewenangan menyita dan melelang harta benda terpidana," tegas Lusiana.
Jika harta tidak mencukupi, terpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun sesuai ketentuan Pasal 18 UU Tipikor.
Editor : Jelo Sangaji