LombokPost-Misteri hilangnya Kifen Jamrud, 18 tahun, pemburu rusa ilegal asal Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, hingga kini belum terungkap. Keberadaan Kifen masih menjadi tanda tanya, termasuk apakah korban masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Kendati demikian, rekan Kifen, Aldi telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi). Kini, dia telah ditahan di Polres Bima Kota. Sementara, dua rekannya yang lain Meri dan Kafun masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan, proses pencarian Kifen menghadapi sejumlah kendala serius. Di antaranya, keterangan para saksi yang berubah-ubah serta kondisi cuaca ekstrem, baik di perairan maupun di kawasan Gunung Sangeang Api. “Meski banyak hambatan, tim gabungan tetap bekerja maksimal untuk mendalami kasus dugaan hilangnya Kifen. Salah satu tim bahkan sudah melakukan pencarian selama empat hari,” kata Didik saat jumpa pers, Sabtu (3/1).
Baca Juga: Pria di Bima Tewas Dibacok, Diduga Selingkuh dengan Istri Orang
Didik mengungkapkan, kasus ini bermula saat Kifen berangkat dari Desa Sangiang menuju Pulau Sangiang bersama tiga rekannya, yakni Meri, Aldi, dan Kafun sekitar pukul 13.00 Wita, Sabtu (13/12/2025). Mereka menggunakan perahu boat milik Jamrud, ayah Kifen, dengan tujuan berburu rusa di sekitar Puncak Gunung Sangeang Api.
"Dua hari kemudian, sekitar pukul 10.00 Wita, Senin (15/12) hasil patroli siber Polres Bima Kota menemukan informasi adanya warga yang dilaporkan hilang saat berburu rusa di kawasan Gunung Sangeang Api," jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, kapolres memerintahkan Kasatintelkam melakukan pengumpulan data awal. Selanjutnya, Kapolsek Wera diminta berkoordinasi dengan Kepala Desa Sangiang untuk melakukan pencarian, serta Kabag Ops diperintahkan membentuk Satgas Pencarian Orang Hilang.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kapal Hibah Kemenhub, Kejari Bima Sita Kapal Banawa 77 Nusantara
Kemudian, Kapolres menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/913/XII/PAM.3.3./2025 tentang pembentukan Satgas Pencarian Orang Hilang di sekitar Puncak Gunung Sangeang Api. "Upaya pencarian dilakukan berlapis," ujar kapolres.
Pada Selasa (16/12), Polsek Wera berkoordinasi dengan Tim SAR Kabupaten Bima. Namun, hingga hari itu, belum ditemukan tanda-tanda maupun jejak keberadaan Kifen. Keesokan harinya, personel Polsek Wera bersama Tim SAR Kabupaten Bima didampingi Sekretaris Desa Sangiang, mendatangi rumah orang tua Kifen. Ayah korban, Jamrud meminta agar pencarian sementara dihentikan karena kondisi puncak Gunung Sangiang Api diselimuti kabut tebal dan dinilai berbahaya.
Pencarian kembali dilanjutkan pada Rabu (24/12) dengan membangun Posko Pencarian di So Mananga. Tim gabungan melibatkan Polres Bima Kota, Tim SAR Provinsi NTB, dan Tagana Kabupaten Bima.
Baca Juga: Bejat! Oknum Satpol PP di Bima Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur
Pada Jumat (26/12) sekitar pukul 09.00 Wita, tim Satgas yang dipimpin KBO Reskrim Polres Bima Kota berangkat dari Dermaga Desa Sangiang menuju Gunung Sangeang Api. Sekitar pukul 13.00 Wita, tim tiba di So Mananga dan melakukan interogasi awal terhadap Aldi, salah satu rekan Kifen.
Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian menuju perkampungan lama untuk mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang digunakan Aldi. "Saar itu Aldi beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bima Kota untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, Aldi kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. "Aldi kini ditahan di Rutan Polres Bima Kota," tegasnya.
Tim Satgas melanjutkan pendakian Gunung Sangeang Api. Tim bermalam di tengah hutan setelah menempuh perjalanan panjang melewati hutan tipis dan hutan lebat. Hingga Sabtu (27/12) pagi, tim melanjutkan pendakian hingga tiba di Gua Karombo sekitar pukul 10.00 Wita. Namun, saat hendak menuju titik lokasi hilangnya Kifen, penunjuk jalan bernama Meri dinilai tidak kooperatif.
Dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan cuaca ekstrem, pimpinan tim memutuskan menghentikan pencarian dan turun kembali ke posko. Tim tiba di posko sekitar pukul 18.00 Wita setelah menempuh perjalanan turun selama tujuh jam.
Baca Juga: Polisi Koordinasi dengan BPOM, Selidiki Obat Herbal dan Kosmetik Ilegal di Bima
Pencarian kembali dilakukan pada Selasa (30/12) atas perintah Kapolres Bima Kota. Tim gabungan terdiri dari 15 personel SAR Batalyon C Pelopor Sat Brimob NTB, empat personel Polres Bima Kota, dan empat personel Polsek Wera. Tim didampingi Jamrud (ayah Kifen) serta MK sebagai penunjuk jalan.
Setelah pencarian hingga Jumat (2/1) sekitar pukul 17.00 Wita, tim menemukan kerangka kepala beserta tanduk menjangan serta beberapa potongan tulang yang diduga kerangka rusa. Namun, keberadaan Kifen Jamrud belum juga ditemukan.
“Pencarian akan terus dievaluasi sesuai kondisi cuaca dan keselamatan personel,” tutup kapolres.
Editor : Jelo Sangaji