Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Didesak Proses Dua Oknum Polisi di Kasus Penipuan Modus Janjikan Lolos Polri

Lombok Post Online • Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:17 WIB

 

DESAK POLDA NTB: Pengacara Syahrul Ramadhan, Ma’ruf Julkifli (kanan) mendesak Polda NTB menuntas kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum polisi, Jumat (30/1).
DESAK POLDA NTB: Pengacara Syahrul Ramadhan, Ma’ruf Julkifli (kanan) mendesak Polda NTB menuntas kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum polisi, Jumat (30/1).

LombokPost - Korban Syahrul Ramadhan, 21 tahun, warga Kabupaten Bima, mendesak Polda NTB menggenjot penanganan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 550 juta melibatkan oknum polisi.

Diketahui, Syahrul telah melaporkan dua oknum polisi berinisial I dan B ke Polda NTB. Keduanya dilaporkan atas penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan korban lolos anggota Polri.

Kuasa Hukum Syahrul, Ma’ruf Julkifli menegaskan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda NTB atas dugaan pelanggaran kode etik, serta ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Anggota Polres Bima Kota dan Istri Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Polda NTB Sita 35,75 Gram Sabu dan Uang Rp 88 Juta

“Laporan etik dan pidana sudah kami ajukan sekitar dua bulan lalu. Namun sampai sekarang perkembangannya tidak jelas. Kesan yang muncul justru penanganannya tertutup,” ujar Julkifli, Jumat (30/1).

Menurut Julkifli, laporan etik ditujukan kepada oknum polisi berinisial I, anggota Paminal Polda NTB. Oknum tersebut diduga mengatur keberangkatan sejumlah pemuda, termasuk korban ke Surabaya selama sekitar tiga bulan dengan dalih mengikuti tahapan seleksi Polri di tingkat Mabes Polri.

Selama berada di Surabaya, para calon peserta disebut ditampung di beberapa hotel. Biaya akomodasi diduga bersumber dari dana Rp 550 juta yang sebelumnya diserahkan keluarga Syahrul kepada oknum polisi berinisial B, yang juga anggota Polda NTB.

Baca Juga: Polda NTB Resmikan Direktorat PPA-PPO, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Sementara untuk oknum B dan seorang warga sipil berinisial AF, kami laporkan ke Ditreskrimum dengan dugaan penipuan atau penggelapan,” tegas Julkifli.

Dia menyayangkan lambannya penanganan perkara tersebut. Meski oknum B telah diperiksa, namun belum dilakukan secara intensif. Bahkan, yang bersangkutan dikabarkan mengaku mengalami gangguan kejiwaan, namun hingga kini belum menyerahkan surat keterangan resmi dari instansi berwenang kepada penyidik.

Di sisi lain, oknum I disebut tidak kooperatif dan sulit dilacak oleh Propam Polda NTB. “Padahal keduanya merupakan kunci untuk membuka aliran dana. B yang menerima uang dari korban, sementara I diduga menerima aliran dana dari B,” ungkap dia.

Baca Juga: Pengamanan Warga Binaan Diperkuat, Lapas Lombok Barat Dukung Kerja Sama Ditjenpas NTB–Polda NTB

Karena itu, pihaknya mendesak Polda NTB bersikap terbuka dan profesional dalam menangani perkara tersebut. Dia juga meminta agar warga sipil berinisial AF turut diperiksa secara menyeluruh.

“Kami minta proses etik dan pidana berjalan tanpa pandang bulu, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Diketahui, Syahrul Ramadhan merupakan pemuda asal Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Dia bersama sejumlah pemuda lainnya diduga menjadi korban penipuan yang menjanjikan kelulusan sebagai anggota Polri pada rekrutmen Mabes Polri Juni 2025.

Uang sebesar Rp 550 juta diserahkan keluarga korban kepada oknum B dalam dua tahap, yakni Rp 500 juta pada tahap pertama dan Rp 50 juta pada tahap kedua. Penyerahan dilakukan secara langsung di rumah terlapor dan disertai kuitansi serta surat pernyataan bermaterai.

Namun setelah tiga bulan berada di Surabaya tanpa kejelasan dan kembali ke Mataram, korban baru menyadari bahwa janji kelulusan tersebut diduga tidak pernah ada. (jlo/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Dugaan #Kriminal #Penipuan #gangguan kejiwaan #penggelapan uang