LombokPost- Polda NTB mengamankan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Penangkapannya berkaitan dengan pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret anggota Polres Bima Bripka K alias Karol dan istrinya N alias Nita.
Perwira tiga balok kuning ini ditangkap, Selasa malam (3/2). Polda NTB juga menggeledah ruang kasatresnarkoba dan ditemukan bong serta klip kosong. Saat ini, AKP Malaungi sedang diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj yang dikonfirmasi Lombok Post belum menjawab. Pesan singkat yang dikirim belum dibalas.
Sementara, Wakapolres Bima Kota Kompol Herman tidak secara gamblang menyebutkan kasatresnarkoba telah diamankan. Dia hanya mengungkap, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda NTB.
"Masih dalam penyelidikan. Belum ada info dari Polda," kata Herman dihubungi, Rabu (4/2).
Mengenai posisi AKP Malaungi, Herman mengaku yang bersangkutan tidak berada di kantor dan sedang melaksanakan kegiatan Mataram. "Ada di Mataram," tandasnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTB menetapkan oknum anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka Karol bersama istrinya Nita sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda NTB.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.
Selain Karol dan Nita, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yang merupakan anak buah Nita. “Mereka bekerja dengan istrinya,” jelas Roman.
Dengan demikian, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan di Tahti Polda NTB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polda NTB menerima informasi jika rumah Karol dan Nita sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Berangkat dari informasi ini, tim Polda NTB bergerak ke Bima. Mereka menggerebek rumah Karol dan Nita, namun keduanya tidak berada di lokasi.
Pada saat penggeledahan awal, polisi hanya mengamankan dua anak buah Nita. Tim kembali memburu K dan istrinya dan berhasil melacak keberadaan suami istri ini di Dompu. Mereka bergerak menuju Dompu dan menangkap K serta istrinya di wilayah Dompu sekitar pukul 03.00 Wita.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Editor : Jelo Sangaji