Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Buru Bandar Narkoba Boy, Pemberi Suap Rp 1,8 Miliar ke AKBP Didik

M Islamuddin • Senin, 2 Maret 2026 | 14:05 WIB

Hamid alias Boy masuk dalam DPO Mabes Polri. (Istimewa)
Hamid alias Boy masuk dalam DPO Mabes Polri. (Istimewa)

LombokPost-Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Setelah menangkap bandar besar Erwin Iskandar alias Koko Erwin, polisi kini memburu satu nama lain A Hamid alias Boy, warga Kelurahan Dara, Kota Bima.

“Iya, lagi kita kejar. Namanya Boy,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (1/3).

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pengejaran terhadap Boy masih menemui kendala. Pasalnya, nama yang digunakan diduga bukan identitas asli.

“Jadi si B ini kendalanya tentunya identitas nama aslinya yang kita harus temukan supaya tidak salah dalam melakukan upaya paksa ataupun penangkapan,” kata Roman.

Baca Juga: AKP Malaungi Diperiksa terkait Kasus TPPU Koko Erwin

Menurut penyidik, Boy hanya berhubungan dengan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan tidak berkomunikasi langsung dengan AKBP Didik. Meski demikian, Malaungi mengaku hanya mengenal nama panggilan Boy tanpa mengetahui identitas lengkapnya.

“Malaungi memang kenal, tapi dia hanya tahu namanya Boy. Tidak tahu nama aslinya. Namun ini tetap kita tangani dan kejar yang bersangkutan,” ucap Roman.

Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap Koko Erwin pada Kamis (26/2). Dia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Sumatera Utara. Dari pengembangan kasus, Koko Erwin diduga menyetorkan uang hingga narkoba kepada AKBP Didik.

Baca Juga: AKP Malaungi Diterbangkan ke Jakarta Setelah Koko Erwin Tertangkap, Telusuri Aliran Uang yang Mengalir ke AKBP Didik

Di hari yang sama, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB juga menangkap Ais Setiawati, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ais diduga berperan sebagai bendahara jaringan Koko Erwin.

“Salah satu DPO-nya juga sudah kita tangkap atas nama Ais selaku bendahara. Kita tangkap di Mataram. Jadi Bareskrim tangkap Koko Erwin kemarin di Sumut, dekat dengan perbatasan Malaysia. Kita amankan satu lagi DPO di Mataram,” ujar Roman.

Penyidik menyebut, Ais bertugas menerima hasil penjualan narkoba dari Anita, yang merupakan istri anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Irfan alias Karol. Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan disetorkan kepada Koko Erwin sebagai pengendali jaringan.

Baca Juga: Viral! AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dari Polri: Terbukti Terima Uang Bandar Narkoba dan Lakukan Penyimpangan Seksual

Polisi menduga sistem keuangan jaringan ini berjalan terstruktur. Peran bendahara dinilai krusial dalam mengatur aliran dana agar tetap terkendali.

Selain itu, Ais juga diketahui sempat bertemu dengan Malaungi. Pertemuan tersebut kini didalami penyidik untuk mengurai kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Mataram, Ais tidak melakukan perlawanan. Polisi juga tidak menemukan barang bukti baru selain telepon genggam miliknya. “Enggak ada ditemukan barang bukti baru, HP-nya saja yang dia bawa itu,” jelas Roman.

Sementara itu, enam tersangka dalam pusaran kasus ini telah dipindahkan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi keterangan.

Baca Juga: Hendak Kabur ke Malaysia, Koko Erwin Penyuap Eks Kapolres Bima Kota Rp 1 Miliar Ditangkap

Keenam tersangka tersebut yakni AKP Malaungi, Bripka Irfan, Yusril, Herman, serta dua perempuan Anita dan Ais.

Kasus ini bermula dari penangkapan Yusril dan Herman pada 24 Januari lalu dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan perkara mengarah pada Anita yang diduga mengendalikan distribusi sabu. Bripka Irfan kemudian menyerahkan diri, sementara Anita ditangkap pada 26 Januari 2026.

Penyidik lalu menangkap AKP Malaungi pada 3 Februari 2026 dan menyita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Sebagian dana itu diduga mengalir kepada AKBP Didik dengan total mencapai Rp 2,8 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, AKBP Didik dan Malaungi telah dijatuhi sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor : Jelo Sangaji
#akbp didik #hamid alias boy #AKP Malaungi #Bandar Narkoba #Koko erwin