LombokPost-Bupati Dompu Bambang Firdaus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 dalam sidang paripurna DPRD Dompu, Senin (30/3).
Bupati Bambang mengapresiasi atas terselenggaranya sidang paripurna tersebut, termasuk penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dia menjelaskan, LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan. “LKPJ menjadi komitmen pemerintah daerah untuk melihat tingkat keberhasilan pembangunan secara objektif sekaligus sebagai bahan evaluasi ke depan,” kata dia.
Secara yuridis, penyampaian LKPJ merupakan agenda tahunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat melalui PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam laporannya, Bambang mengungkapkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp 1.276.094.913.108 dari target Rp 1.287.343.219.650 atau 99,12 persen.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp 143.729.226.365 dari target Rp 151.823.024.836.
Selain itu, dia berharap Propemperda 2026 yang telah ditetapkan dapat melahirkan regulasi yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat. “Semoga Propemperda yang sudah ditetapkan dapat menghadirkan perda yang baik, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Editor : Jelo Sangaji