Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Telaah Laporan Dugaan Korupsi Penimbunan Rumdis Bupati dan Wabup Bima

Islamuddin • Rabu, 1 April 2026 | 10:45 WIB

 

Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar.
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar.

 LombokPost-Kejari Bima mulai menelan laporan dugaan korupsi penimbunan atau pematangan rumah dinas (Rumdis) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bima.

Proyek yang berlokasi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima ini diduga bermasalah. 

Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar mengatakan, laporan masyarakat telah diterima dan sedang ditindaklanjuti. "Laporannya sudah kami terima," kata dia dihubungi Lombok Post, Selasa (31/3).

Baca Juga: Kejari Bima Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Bank Nasional Rp 39 Miliar

Dalam laporan masyarakat diduga ada penyimpanan pada spesifikasi material, penggunaan material ilegal (galian C tanpa izin), dan penggunaan BBM bersubsidi untuk industri proyek. "Untuk sementara masih tahap telaah," jelas dia.

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bima, pengerjaan pematangan lahan Rumdis Bupati dan Wabup dikerjakan melalui Dinas PUPR Bima. Proyek dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar berasal dari kantor APBD 2025.

Pekerjaan tersebut dimenangkan CV Mutiara Karya asal Kabupaten Sragen,Jawa Tengah, dengan harga penawaran Rp 1.432.970.000.

Pekerjaan ini guna menyiapkan lahan sesuai elevasi untuk pembangunan tahap berikutnya. Lingkup pekerjaan mencakup pekerjaan timbunan tanah pilihan sekitar 7.482,15 meter kubik.

Baca Juga: BEJAT! Pria di Soromandi Bima Perkosa Anak Kelas 3 SD, Pelaku Ditangkap

Persyaratan teknisnya, tanah berasal dari sumber galian yang memenuhi spesifikasi (PI < 15 persen, lolos saringan No.200 maks. 20 persen, CBR ≥ 10 persen pada 90 persen  MDD); Pemadatan lapis demi lapis setebal maksimal 20 cm hingga mencapai kepadatan centimeter minimal 90 persen Modified Proctor; Pengujian kepadatan dilakukan minimal 1 tes per 1.000 meter persegi menggunakan sand cone test; dan Pekerjaan pendukung, termasuk pengendalian mutu, keselamatan kerja (K3), serta pembersihan lokasi setelah pekerjaan selesai.

Peralatan utama yang digunakan antara lain excavator, dump truck, vibro roller, dan water tank.

Sementara, tenaga kerja minimal terdiri atas pelaksana lapangan, pelaksana K3, surveyor/juru ukur, dan operator alat berat.

Hasil akhir pekerjaan ini agar permukaan lahan yang rata, padat, bebas genangan air, serta sesuai dengan elevasi rencana.

Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari berdasarkan kontrak bernomor: 602.1/229/06.9/2025 tertanggal 12 November 2025.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bima Taufik menegaskan, pekerjaan penimbunan Rumdis Bupati dan Wabup sudah sesuai prosedur dan tidak ada permasalahan sejauh ini. "Saya belum tahu ada dugaan korupsi dalam proyek itu," kata dia dihubungi Lombok Post.

Dia belum bisa menyimpulkan jika pekerjaan penimbunan tersebut terdapat dugaan korupsi seperti yang dituduhkan pelapor. Terlebih lagi, tidak ada temuan dari lembaga auditor. "Tidak temuan BPK. Yang jelas, pekerjaan tersebut sudah rampung dan tidak masalah," tegas dia lagi.

Editor : Islamuddin
#Korupsi #rumah dinas #Kejari Bima #Bupati Bima