LombokPost - Kejati NTB menindaklanjuti "nyanyian" Camat Pajo Imran yang mengaku diperas tiga oknum jaksa di Kejari Dompu.
Tim dari Bidang Pengawasan Kejati NTB telah mengklarifikasi tiga oknum jaksa tersebut. ”Kami sudah klarifikasi melalui sarana zoom,” kata Kajati NTB Wahyudi, Jumat (10/4).
Dia menjelaskan, klarifikasi via zoom ini karena tiga oknum jaksa yang dilaporkan memeras camat Pajo tak lagi bertugas di Kejari Dompu.
Baca Juga: Tiga Oknum Jaksa Dilaporkan ke Kejati NTB, Dugaan Pemerasan Camat Pajo
”Jadi, karena jauh, makanya kami lakukan klarifikasi secara zoom,” jelasnya.
Selain meminta klarifikasi, tim juga juga melakukan penelaahan terhadap informasi yang didapatkan dari bidang intelijen.
“Kita telaah, kita lakukan klarifikasi tentang kebenarannya,” terang dia.
Baca Juga: Kajati NTB Minta Tiga Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Rp 30 Juta Dilaporkan
Wahyudi belum bisa memastikan berapa lama proses pemeriksaan perkara tersebut.
Jika nantinya ketiga oknum jaksa itu terbukti bersalah, dia siap memberikan sanksi.
”Pasti kita berikan sanksi tegas,” tegasnya.
Baca Juga: Camat Pajo Dijebloskan ke Lapas Dompu Terkait Kasus Penganiayaan
Wahyudi juga belum dapat menyimpulkan bentuk sanksi bagi tiga oknum jaksa itu. Hal itu merupakan keputusan etik dari bidang pengawasan nantinya.
“Kita tidak mentolerir perbuatan yang menyimpang. Anggota saya harus tetap on the track sesuai dengan aturan yang ada. Integritas harus dijaga,” tegasnya lagi.
Sebelumnya Camat Pajo, Imran terjerat kasus penganiayaan. Selanjutnya, ditangani Polres Dompu. Dalam proses hukumnya Imran dan korban mencapai kata perdamaian.
Kendati demikian, proses hukumnya sampai ke tahap pembuktian di persidangan. Dalam perjalanannya, Imran mengaku dimintai uang Rp 30 juta dengan dalih dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp 20 juta yang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Dalam pengakuannya, Imran diduga diperas tiga oknum jaksa. Yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan mengatakan, pihaknya telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan. Hal ini untuk mendukung proses klarifikasi dan penanganan oleh pihak Kejati NTB. ”Semua sudah diproses di Kejati NTB,” kata Danny. (arl/r5)
Editor : Redaksi