LombokPost - Anggota Polsek Lambu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Tiga pria yang diduga sebagai pengedar diamankan dalam penggerebekan di Dusun Sori Kuwu, Desa Sangga, akhir pekan lalu.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IM alias Cakra, 44 tahun; KU, 27 tahun; dan JM, 37 tahun, yang seluruhnya merupakan warga setempat.
Baca Juga: Polres Dompu Gerebek Kos, Polisi Ciduk Residivis Pengedar Sabu
Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di rumah IM, Jumat malam (10/4).
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ketiga pelaku yang berada di lokasi.
Baca Juga: Pujut dan Praya Tengah Diobok-obok, Polisi Ciduk Empat Pengedar Sabu
Penggeledahan yang disaksikan warga dan perangkat desa menemukan 13 poket sabu dengan berat bruto 2,81 gram.
Selain itu, turut disita satu unit handphone merek Oppo serta uang tunai Rp326 ribu yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga: Dua Pengedar Dibekuk dan Sita 19 Poket Sabu
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lambu dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi.
“Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (gun/r5)
Editor : RedaksiSumber : Lombok Post