LombokPost-Penanganan kasus dugaan korupsi program sistem pengelolaan air limbah domestik atau yang dikenal sebagai program sanitasi Dinas PUPR Kota Bima belum ada perkembangan signifikan. Padahal, kasus ini sudah setahun lebih ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar memastikan penanganan kasus tersebut masih berlanjut. Penyidik masih memperkuat alat bukti sebagai syarat untuk penetapan tersangka. "Masih pengumpulan alat bukti," katanya dihubungi wartawan dari Mataram, beberapa hari lalu.
Dalam penanganan kasus program sanitasi tahun 2020 hingga 2023, jaksa telah memeriksa sejumlah pejabat. Di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kota Bima Agus Purnama dan mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima Fahad. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) selaku pelaksana teknis di lapangan juga turut dimintai keterangan.
Baca Juga: Kejari Bima Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Limbah Domestik
Dari serangkaian penyidikan, jaksa telah menemukan perbuatan melawan hukum. Hanya saja, hingga kini belum ada yang ditetapkan secara resmi. "Belum ada tersangka kasus limbah itu," jelasnya.
Selain itu, penyidikan juga masih menelusuri potensi kerugian negara. Namun kejaksaan belum memutuskan untuk menggandeng auditor, apakah dari BPK, BPKP, atau inspektorat.
Diketahui, program sanitasi ini masuk dalam setiap pekerjaan proyek fisik pembangunan jaringan distribusi dan drainase.
Dari penelusuran laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Bima, tercatat proyek dengan nama pekerjaan tersebut cukup banyak. Sedikitnya pada periode 2020-2023, tercatat ada 20 item pekerjaan di tingkat kelurahan dengan nominal anggaran pekerjaan rata-rata mencapai ratusan juta rupiah.
Editor : Jelo Sangaji