Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Praktik Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal Harus Ditekan, DPRD NTB Sosialisasi Raperda Perlindungan PMI

M Islamuddin • Sabtu, 25 April 2026 | 20:13 WIB
SOSIALISASI: Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah berfoto bersama usai sosialisasi Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB di di Kantor Cabang PT Cipta Rezeki Utama, Kelurahan Nae, Kota Bima, Jumat (24/4). (Istimewa/Lombok Post)
SOSIALISASI: Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah berfoto bersama usai sosialisasi Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB di di Kantor Cabang PT Cipta Rezeki Utama, Kelurahan Nae, Kota Bima, Jumat (24/4). (Istimewa/Lombok Post)

LombokPost - Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah menegaskan komitmennya memperjuangkan perlindungan dan peningkatan kualitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB.

Dia mengatakan, dewan akan serius memperjuangkan kebutuhan PMI, terutama dalam peningkatan kualitas dan perlindungan.

“PMI harus memiliki kualitas yang baik agar mampu bersaing dan terlindungi,” kata dia saat sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kantor Cabang PT Cipta Rezeki Utama, Kelurahan Nae, Kota Bima, Jumat (24/4).

Baca Juga: Hak Ahli Waris Pekerja Migran Indonesida: Santunan Hingga Rp85 Juta & Beasiswa Kuliah Rp12 Juta Per Tahun, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan PMI!

Dia juga menegaskan pentingnya menekan praktik pengiriman PMI ilegal yang kerap menimbulkan persoalan.

“Kita harus sama-sama mengurangi PMI ilegal agar pekerja kita tidak menjadi korban karena tidak melalui prosedur yang benar,” jelas pria yang akrab disapa Maman.

Politisi PAN ini menilai peran Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) sangat strategis dalam mengawal perusahaan penempatan PMI agar berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Empat Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Kebakaran Kompleks Apartemen di Hongkong

“Sinergi harus diperkuat agar tata kelola penempatan tenaga kerja semakin baik,” jelasnya.

Maman juga menekankan pentingnya perlindungan bagi keluarga PMI yang ditinggalkan di daerah asal.

“Perlindungan tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga keluarga mereka,” tambahnya.

Baca Juga: Kunker ke NTB, Banggar DPR RI Dorong KUR Khusus bagi Pekerja Migran

Raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mencakup perlindungan sejak pra-penempatan, masa kerja, hingga purna penempatan.

DPRD NTB membuka ruang masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang disusun komprehensif dan aplikatif.

"Raperda ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan PMI asal NTB secara menyeluruh," tandasnya.

Ketua APJATI Bima-Dompu Muhrim mengatakan, Raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum bagi PMI.

“Raperda ini bukan hanya dasar hukum, tetapi bentuk keberpihakan pemerintah agar pekerja migran mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Sosialisasi Raperda ini dihadiri pengurus Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), APJATI Bima-Dompu, serta sejumlah pemangku kepentingan. (gun/r5)

Editor : Redaksi
#bima-dompu #apjati #Pekerja Migran #DPRD NTB #perlindungan