Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kades Tak Kembalikan Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Poja Berlanjut

Jelo Sangaji • Selasa, 5 Mei 2026 | 11:59 WIB
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar.
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar.

LombokPost-Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Poja, Kecamatan Sape, Bima, berlanjut. Kepala Desa (Kades) Poja Robi Darwis dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar mengatakan, hingga kini belum ada pengembalian dana sebagaimana hasil audit. “Belum ada pengembalian. Terkait batas waktu, perkembangannya diketahui Inspektorat,” katanya, Senin (4/5).

Baca Juga: Jaksa Turun Cek Fisik Program Dana Desa Poja, Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes

Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bima menemukan dugaan penyelewengan DD/ADD Poja tahun 2022–2023 senilai lebih dari Rp 900 juta.

Pada tahun 2022, Desa Poja mengelola dana desa Rp 1.218.091.000. Rinciannya, tahap pertama Rp 780.996.400; tahap kedua Rp 291.396.400; dan tahap ketiga Rp 145.698.200.

Tahun 2023 Rp 1.377.925.000, dengan rincian tahap pertama Rp 497.484.900 ; tahap kedua Rp 371.484.900; dan tahap ketiga Rp 508.955.200.

Baca Juga: Kasus Dana Desa Poja Kabupaten Bima Mulai Diusut Jaksa 

Robi Darwis telah diberi waktu 60 hari untuk memulihkan kerugian negara tersebut. Namun, karena tidak ada realisasi pengembalian, kejaksaan melanjutkan penanganan kasus. “Pengusutan dilanjutkan karena dinilai ada potensi kerugian negara,” tegas Virdis.

Di sisi lain, Robi Darwis juga tersandung perkara hukum lain. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima pada September 2025 lalu.

Dalam kasus itu, Polres Bima Kota menetapkan tiga tersangka, yakni Robi Darwis, keponakannya berinisial DP, serta seorang warga berinisial SH. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pembakaran yang menghanguskan bangunan kantor Inspektorat.

Polisi menyebut motif pembakaran diduga karena sakit hati Robi Darwis terhadap hasil audit Inspektorat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut. Dia menilai hasil audit tidak akurat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 juncto Pasal 55 KUHP dan telah ditahan di Mapolres Bima Kota. 

Editor : Jelo Sangaji
#Korupsi #Dana Desa #Kejari Bima #kades poja