LombokPost-Kejati NTB masih mendalami dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kempo, yang menyeret nama istri Wakil Bupati (Wabup) Dompu. Saat ini, tim penyelidik mulai mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah pihak.
Informasi yang dihimpun, tim kejaksaan dalam waktu dekat akan turun langsung ke Dompu untuk meminta klarifikasi. Sejumlah pihak yang akan dimintai keterangan, di antaranya kepala sekolah, bendahara dana BOS, hingga para guru.
Di tengah proses penyelidikan, kondisi sarana dan prasarana sekolah menjadi sorotan. Sejumlah fasilitas dasar, terutama toilet siswa, dilaporkan tidak berfungsi dengan baik.
Baca Juga: Jaksa Telaah Dugaan Korupsi Istri Wabup Dompu
Dari total 13 unit toilet, sebanyak tujuh dilaporkan rusak dan hanya enam yang masih bisa digunakan. Kerusakan sebagian besar disebabkan tidak tersedianya air.
Tak hanya itu, kondisi perpustakaan juga memprihatinkan. Buku-buku tampak tidak tertata rapi, bahkan sebagian tercecer di bawah meja. Informasi menyebutkan, pengadaan buku terakhir dilakukan pada 2021, saat sekolah masih dipimpin kepala sekolah sebelumnya.
Kajati NTB Wahyudi menegaskan, laporan tersebut sedang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus). Dia telah membentuk tim untuk menelusuri dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana BOS sejak 2020 hingga 2025. "Semua masih berproses di Pidsus," kata Wahyudi.
Baca Juga: Istri Wabup Dompu Dilaporkan ke Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Kempo
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said belum memberikan keterangan rinci. Dia menyebut, penanganan perkara masih pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). "Belum bisa kita komentari," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Kempo Titik Nurhaidah membantah adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS. Ia menegaskan seluruh pengelolaan anggaran telah sesuai aturan dan telah diaudit secara berkala. "Tidak ada masalah dengan dana BOS itu," kata Titik yang juga istri Wabup Dompu Syirajuddin.
Menurutnya, penggunaan dana BOS juga telah melalui audit Inspektorat setiap triwulan dan tidak ditemukan pelanggaran. Bantahan Titik berbeda dengan laporan yang diterima kejaksaan. Dalam laporan itu menyebut dugaan penyimpangan terjadi dalam rentang 2020 hingga 2025. Penggunaan dana BOS diduga tidak sesuai peruntukan, yang berdampak pada buruknya fasilitas sekolah dan hak siswa.
Pelapor juga menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari kondisi toilet yang tidak layak meski setiap tahun dianggarkan perbaikan, hingga dugaan pekerjaan fasilitas yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) bahkan terindikasi fiktif.
Selain itu, muncul dugaan pungutan liar terhadap siswa baru dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Besarannya berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per siswa.
Temuan lain berkaitan dengan dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dari sekitar 200 siswa penerima yang seharusnya mendapatkan Rp 1,8 juta, dana diduga tidak diterima secara utuh. Bahkan, terdapat indikasi penerima yang tidak tepat sasaran, termasuk alumni.
Di sektor pengadaan, terdapat dugaan ketidaktransparanan dalam pembelian buku. Meski anggaran disebut rutin setiap tahun, kondisi perpustakaan tidak menunjukkan penambahan koleksi yang signifikan.
Program peningkatan kapasitas guru juga ikut disorot. Anggaran pelatihan disebut tetap dicairkan, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut.
Diketahui, SMAN 1 Kempo menerima dana BOS dengan nilai bervariasi setiap tahun. Pada 2020 sekitar Rp 979 juta, 2021 sebesar Rp 1,07 miliar, 2022 Rp 1,06 miliar, 2023 Rp 1,14 miliar, 2024 lebih dari Rp 1,15 miliar, dan 2025 sekitar Rp 1,08 miliar.
Editor : Jelo Sangaji