LombokPost-Polemik anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu Pemkab Bima mencuat. DPRD menuding eksekutif memangkas anggaran Rp 16 miliar dari pagu awal Rp 63 miliar dalam APBD 2026. Namun, Pemkab Bima membantah adanya pemotongan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Bima Ramdin menegaskan, APBD bukanlah milik pribadi eksekutif sehingga tidak boleh diubah sepihak. “APBD tahun 2026 sudah diparipurnakan DPRD pada 30 November 2025, termasuk pagu gaji PPPK Paro Waktu sebesar Rp 63 miliar. Perubahan atau pergeseran tidak boleh dilakukan sepihak oleh eksekutif tanpa koordinasi dengan DPRD,” tegas Ramdin dikutip di akun facebook resminya Sang Tawakal.
Dia merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, jika pergeseran dilakukan tanpa persetujuan legislatif, hal itu berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau berdalih Permendagri 77 Tahun 2020, itu keliru. Pergeseran yang diatur hanya bersifat administratif, skala kecil, dan dalam kondisi darurat. Ini menyangkut Rp 16 miliar, jelas bukan kategori itu,” ujarnya.
Baca Juga: Modus Pura-Pura Menolong, Remaja di Bima Perkosa Mahasiswi di Gubuk Bukit Jatiwangi
Ramdin menduga adanya potensi pelanggaran jika anggaran tersebut dialihkan ke program lain tanpa mekanisme yang sah. "Proses awal penyempurnaan APBD yang dinilai tidak melalui tahapan utuh," singgung dia.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin membantah adanya pemangkasan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu. “Tidak ada pemangkasan. Komitmen pemerintah daerah tetap sama, yakni sebesar Rp 62,7 miliar sesuai hasil pembahasan dengan DPRD,” jelas Suryadin.
Dia memaparkan, dalam APBD awal 2026, alokasi anggaran gaji PPPK PW terdiri dari Rp 37,9 miliar bersumber dari DAU/PAD dan Rp 24,7 miliar dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sehingga total mencapai Rp 62,72 miliar.
Baca Juga: Siswa SMKN 1 Bolo Bima Ternyata Dibunuh Tetangga Sendiri
Namun, dalam perjalanan, muncul petunjuk teknis (juknis) yang membatasi penggunaan dana BOSP untuk penggajian PPPK PW maksimal 20 persen dari total dana yang diterima sekolah.
“Atas dasar itu, pada April 2026 dilakukan pergeseran anggaran. Ini penyesuaian, bukan pemangkasan,” ujarnya.
Dalam APBD hasil pergeseran, komposisi anggaran berubah menjadi Rp 47,2 miliar dari DAU/PAD, Rp 11,92 miliar dari BOSP, dan Rp 3,58 miliar dari BLUD. "Totalnya tetap Rp 62,7 miliar," sebutnya.
Suryadin menegaskan, perubahan tersebut justru untuk menyesuaikan aturan agar tidak melanggar ketentuan penggunaan BOSP. “Penggunaan BOSP hanya 20 persen, bukan 40 persen seperti isu yang beredar. Ini murni penyesuaian teknis,” tambahnya.
Editor : Jelo Sangaji