Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gak Kapok Dibui, IRT Residivis Narkoba di Bima Kembali Ditangkap Polisi 

Jelo Sangaji • Selasa, 9 Juni 2026 | 10:23 WIB
IRT berinisial LE kembali ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu, Senin (8/6).
IRT berinisial LE kembali ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu, Senin (8/6).

LombokPost-Satresnarkoba Polres Bima Kota mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan residivis kasus narkoba dan seorang pria asal Kecamatan Sape ditangkap dengan total barang bukti sabu seberat 7,84 gram bruto.

Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, penangkapan IRT berinisial LE, 30 tahun, berlangsung sekitar pukul 08.00 Wita di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Senin (8/6).

"Pelaku LE ini warga Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda. Dia merupakan ibu rumah tangga sekaligus residivis kasus narkotika," katanya.

Baca Juga: Lantik 118 PNS Baru, Wali Kota Bima: Jauhi Penyalahgunaan Wewenang

Penangkapan LE berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di wilayah Kelurahan Sarae. "Tim berhasil mengamankan terduga pelaku LE setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu," ujar Jahyadi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan enam paket sabu di atas sebuah gerobak jualan yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan.

Sekitar tiga meter dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket sabu lainnya yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna ungu dan dibungkus menggunakan kemasan makanan ringan.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD NTB Punya Tujuh Dapur MBG di Bima, Yasin: Bukan Semua Dikelola Anak Saya

Selain sembilan paket sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, dua pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, dua dompet kecil warna hitam dan ungu, satu unit ponsel OPPO warna hitam, serta uang tunai Rp 255 ribu yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang disita dari LE memiliki berat bruto 5,11 gram," sebutnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah LE di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Saat diinterogasi, LE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. "Sekarang LE sudah diamankan bersama barang bukti di polres," ujarnya.

Pengedar Sabu Lukai Polisi 

Pelaku SA diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya di Polres Bima Kota, Senin (8/6).
Pelaku SA diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya di Polres Bima Kota, Senin (8/6).

 

Sehari sebelumnya, polisi menangkap pengedar sabu sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA, 40 tahun, warga Desa Naru Barat. 

Penangkapan SA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut. "Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi yang akurat. Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku SA," kata Jahyadi.

Saat akan diamankan di pinggir jalan raya Desa Naru Barat, SA disebut sempat melakukan perlawanan. Akibatnya, dua anggota Tim Opsnal Satresnarkoba mengalami luka pada bagian kepala dan kaki. "Meski mendapat perlawanan dari terduga pelaku, anggota tetap bertindak profesional dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Bima Perintahkan Dinas PUPR Kaji Aktivitas Galian C di Sambinae

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, polisi menemukan 18 paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan pelaku. Selain itu, petugas juga menyita dua lembar plastik klip kosong, satu unit ponsel merek Vivo warna putih dan uang tunai Rp 550 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,73 gram," sebutnya.

Dalam pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DO. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah DO di Desa Naru, Kecamatan Lambu. "Yang bersangkutan tidak ditemukan dan tidak ada barang bukti tambahan yang berhasil diamankan," tandasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#residivis narkoba #irt pengedar sabu #Polres Bima Kota #Kota Bima