LombokPost-Penyidikan kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu akhirnya tuntas.
Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/6).
Pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.
AKBP Didik diterbang dari Mataram menggunakan pesawat. Dia tiba di Kejari Bima sekitar pukul 13.30 Wita.
Baca Juga: Pengakuan AKBP Didik, Uang Dari Bandar Narkoba Dipakai Perbaiki Kantor Polres Bima Kota
Didik terlihat mengenakan pakaian serba hitam dipadu dengan topi dan kacamatan hitam.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj membenarkan adanya pelimpahan AKBP Didik dan barang bukti uang miliaran rupiah. "Betul (tahap dua), barang bukti uang Rp 2,8 miliar," kata Roman dihubungi Lombok Post.
Kasus Didik ini berkaitan dengan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Begitu pula dengan uang yang dijadikan barang bukti. "Perkara masih berkaitan dengan aliran dana yang diterima dari tersangka Malaungi," jelasnya.
Dia menambahkan, pelimpahan Didik tidak berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kalau TPPU ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," tambahnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan, proses tahap dua dilakukan di Kejari Bima karena locus atau tempat kejadiannya di wilayah setempat. "Ya, proses sidangnya di sana," kata dia.
Uang Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba Jadi Barang Bukti
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polda NTB. "Prosesnya sudah dilakukan (tahap dua) tadi (kemarin)," kata Virdis.
Saat proses tahap dua itu, JPU juga menerima uang Rp 2,8 miliar sebagai barang bukti itu. "Kalau barang bukti narkoba tidak ada," ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, uang miliaran tersebut merupakan hasil pemberian dari dua bandar narkoba. Yakni, dari Hamid alias Boy Rp 1,8 miliar dan dari Erwin Iskandar alias Koko Erwin sekitar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat, Terbukti Terima Uang dari Bandar Narkoba
Uang tersebut diterima Didik Putra Kuncoro dari anak buahnya Malaungi. Bandar menyerahkan uang agar bisa lebih leluasa mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Setelah adanya proses tahap dua itu, JPU melanjutkan proses penahanan terhadap pecatan polisi yang berpangkat melati dua tersebut. Penahanan tidak dilakukan di Rutan Raba Bima, karena faktor keamanan. "Kami titip penahanannya di Rutan Batalyon C Satbrimob Kota Bima," jelasnya.
Sebelumnya, JPU juga sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka lainnya dari penyidik. Yakni, Malaungi; Bripka Irfan alias Karol; Anita (istri Karol); serta dua anak buah Karol bernama Herman dan Abdullah. Para tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Raba, Bima.
Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, pihak dari Kejati NTB mengatensi perkara tersebut. Tim dari Kejati NTB juga turun menyusun dakwaan dan proses pembuktian di persidangan. "Kalau tim JPU ada dari kami yang ikut sidang," kata Harun.
Dalam kasus tersebut, Didik Putra Kuncoro dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Jelo Sangaji