Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dua Kurir Narkoba Jaringan Lombok-Bima Ditangkap, Polisi Sita Setengah Kg Sabu

Jelo Sangaji • Selasa, 23 Juni 2026 | 17:39 WIB
Kurir sabu SH dan SL diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya di Polres Bima, Senin (22/6).
Kurir sabu SH dan SL diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya di Polres Bima, Senin (22/6).

LombokPost-Satresnarkoba Polres Bima menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Lombok Barat berinisial SH, 46 tahun, dan SL, 42 tahun. "Keduanya berperan sebagai kurir," kata Kasatresnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah, Selasa (23/6).

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu dalam skala besar ini berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita Senin (22/6). Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil yang diduga membawa sabu menuju Kabupaten Bima.

Baca Juga: Pemkot Bima Bidik Predikat Pelayanan Prima, OPD Diminta Maksimalkan Persiapan PEKPPP 2026

Berangkat dari laporan itu, Dediansyah memimpin anggotanya untuk memantau di jalan raya Desa Talabiu. Di sana, polisi menemukan mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan untuk menyelundupkan sabu.

"Tim mengikuti kendaraan tersebut hingga masuk ke salah satu gang di Desa Talabiu dan berhenti di tanah kosong," jelasnya.

Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan menyergap SH dan SL.

Saat proses penangkapan, salah satu terduga sempat melempar tas kain berwarna hijau keluar dari mobil. Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas.

Baca Juga: Kades dan Camat Bantah Warga Bajo Bima Alami Kekeringan tapi Krisis Air karena Mesin Pompa Rusak

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, polisi menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga sabu di dalam tas tersebut.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga sabu dengan berat bruto 535 gram," sebut Dediansyah. Selain itu, petugas juga mengamankan dua kantong plastik hitam, satu tas kain hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, dan satu unit mobil Avanza hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kota Mataram. Paket sabu diambil dari seorang pria yang hanya dikenal dengan kode "06" di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, atas perintah seseorang berinisial BKT.

Setelah itu, keduanya diarahkan menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengambil kendaraan yang digunakan membawa narkotika tersebut ke Bima.

"Dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku diperintahkan mengantarkan barang tersebut kepada seseorang di wilayah Desa Talabiu. Identitas penerima masih kami dalami," terang Dediansyah.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bima. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga melibatkan peredaran narkoba lintas Pulau Lombok dan Kabupaten Bima.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah," katanya.

Baca Juga: Kejati NTB Temukan PMH di Kasus Proyek Reklamasi Amahami Kota Bima

Kapolres Bima AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Menurutnya, perang terhadap narkoba bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman yang dapat merusak masa depan.

"Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita adalah ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat. Ketika satu mata rantai peredaran narkoba berhasil diputus, pada saat yang sama banyak masa depan yang berhasil diselamatkan," tegas Anton.

Dia menyebut, penyitaan sabu dalam jumlah besar itu berpotensi menyelamatkan ribuan generasi muda di Kabupaten Bima dari bahaya narkotika. Diapun juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

"Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan Kabupaten Bima yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," pungkasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#Polres Bima #Kurir Sabu #Bima #Narkoba