LombokPost-Seorang jamaah Masjid Agung Al-Muwahhidin Bahtiar, 46 tahun, mengalami luka robek di kepala. Dia diduga dipukul menggunakan balok kayu oleh sesama jamaah berinisial MU, 45 tahun.
Polisi telah mengamankan MU tak lama setelah kejadian. Peristiwa itu sekitar pukul 20.30 Wita di Masjid Al-Muwahhidin, Kota Bima, Sabtu (27/6).
Saat itu, korban Bahtiar, warga Lingkungan Ranggo, Kota Bima, datang ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah. Sebelum salat dimulai, korban melihat MU sedang berdzikir di saf depan. Karena saling mengenal, Bahtiar mengucapkan salam kepada MU.
Baca Juga: Wali Kota Bima Minta Lurah Aktif Turun ke Lapangan, Awasi Bansos hingga Distribusi Elpiji 3 Kg
Namun salam tersebut tidak dijawab. Korban kemudian menegur pelaku dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa Bima agar membalas salam yang disampaikan.
Pelaku MU kemudian menjawab jika dirinya sedang berdzikir sebelum keluar dari dalam masjid.
Beberapa saat kemudian, ketika imam telah memulai salat dan jamaah bersiap mengikuti takbiratul ihram, MU kembali masuk dan diduga langsung memukul kepala Bahtiar dari arah belakang menggunakan balok kayu.
"Akibat pukulan itu korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala. Pelaku kemudian diamankan oleh jamaah lain yang berada di lokasi," kata Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, Senin (29/6).
Baca Juga: Kelurahan Jatiwangi Dinilai Tim Provinsi, Pemkot Bima Bidik Predikat Kelurahan Berprestasi NTB 2026
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Rasanae Barat, Tim Satreskrim yang dipimpin Ipda Muhammad Hilir bersama Katim Aipda Thaufarrahman langsung mendatangi lokasi kejadian.
Saat tiba di masjid, petugas sempat tidak menemukan pelaku. Namun, setelah mendapat informasi dari pengurus masjid, polisi menemukan Musafir berada di tangga menuju lantai dua masjid yang biasa digunakannya untuk beristirahat.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Adhar.
Sementara itu, korban telah menjalani visum dan mendapatkan perawatan medis akibat luka di bagian belakang kepala.
Polisi juga telah meminta keterangan dua saksi, yakni Aji Panji dan Jaidun, yang merupakan marbot Masjid Agung Al-Muwahhidin.
Editor : Jelo Sangaji