LombokPost-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memeriksa proses pelantikan sejumlah pejabat di Pemkot Bima.
Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut atas sorotan publik terkait pelantikan sejumlah pejabat yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin.
Adapun pejabat yang disebut kerabat orang nomor satu di Kota Tepian Air ini, yakni Badrah Ekawati, istri Wali Kota Bima, yang dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan.
Selain itu, M Auwaliyah yang disebut sebagai ipar wali kota menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, serta Irwansyah yang merupakan sepupu wali kota dipercaya memimpin Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima.
Sekda Kota Bima Fahkrunraji belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon belum mendapat respons.
Perwakilan Tim APIP Itjen Kemendagri Hanna Permata mengatakan, tim telah berada di Kota Bima sejak 5 Juli untuk melakukan pemeriksaan awal.
"Saat ini tim masih berada pada tahap pemeriksaan awal dengan melakukan pengumpulan dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang telah dipanggil," kata Hanna dalam keterangannya, beberapa hari lalu.
Baca Juga: Wali Kota Bima Janji Perbaiki Dua Rumah Lapuk di Oi Mbo, Begini Skemanya
Menurut Hanna, pemeriksaan difokuskan untuk memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Tim juga menelaah aspek administrasi kepegawaian, persyaratan jabatan, pertimbangan teknis, hingga penerapan sistem merit dalam manajemen ASN (aparatur sipil negara)," ungkap dia.
Hana menegaskan, hingga kini belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pelantikan tersebut karena pemeriksaan masih berlangsung.
"Seluruh data, dokumen, dan keterangan yang diperoleh masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan fakta dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dia memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan akan disusun secara objektif berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan," ujar Hanna.
Baca Juga: Pemkot Bima Usulkan Perbaikan Jalan Sonco Tengge-Kumbe Lewat Dana Inpres
Sebelumnya, Juru Bicara Pemkot Bima Muhammad Hasyim membantah anggapan bahwa pengisian jabatan dilakukan karena faktor hubungan keluarga. Dia menegaskan seluruh proses promosi jabatan dilaksanakan sesuai ketentuan dan berpedoman pada sistem merit.
"Penilaiannya didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, pengalaman, rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi, bukan atas dasar pertimbangan lain di luar ketentuan," kata Hasyim.
Menurutnya, hubungan kekeluargaan tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan perlakuan istimewa maupun menghilangkan hak seorang ASN mengikuti proses promosi jabatan.
"Pemkot Bima tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan sistem merit dalam pengelolaan ASN. Semua ASN memiliki hak yang sama sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Editor : Jelo Sangaji