Kasus ini terungkap saat orang tuanya datang mengajukan pergantian paspor. Setelah pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian berupa overstay terhadap anak.
"Temuan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pendalaman melalui proses wawancara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo, Minggu (12/7).
Hasil pemeriksaan, menunjukkan pasangan tersebut menikah secara sah di Kota Bima tahun 2024, kemudian menetap di Malaysia.
"Anak mereka lahir di Selangor pada tahun 2025, menggunakan paspor Malaysia, dan saat berada di Indonesia terbukti telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama sekitar tujuh bulan," sebutnya.
Petugas imigrasi juga menemukan orang tua belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit. "Mereka tidak mengetahui ketentuan mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran," ujarnya.
Baca Juga: Kemendagri Periksa Sejumlah Pejabat, Dalami Pelantikan Keluarga Wali Kota Bima Jadi Pejabat
Balita tersebut dikenakan tindakan sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh petugas," jelas Joko.
Tim Inteldakim Imigrasi Bima selanjutnya melakukan Deportasi terhadap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat tujuan Malaysia, Rabu (8/7).
Baca Juga: Wali Kota Bima Janji Perbaiki Dua Rumah Lapuk di Oi Mbo, Begini Skemanya
Dia menambahkan, sesuai arahan Dirjen Imigrasi, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditangani secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Selain melakukan penegakan hukum keimigrasian, kami juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, agar memahami hak dan kewajiban keimigrasian sehingga permasalahan serupa dapat dicegah," tambah dia.
Editor : Jelo Sangaji