Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Imigrasi Bima Deportasi Bayi Usia 1 Tahun karena Langgar Izin Tinggal

Jelo Sangaji • Senin, 13 Juli 2026 | 14:10 WIB
Petugas Imigrasi Bima mendeportasi balita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat tujuan Malaysia, Rabu (8/7).
Petugas Imigrasi Bima mendeportasi balita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat tujuan Malaysia, Rabu (8/7).

LombokPost-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi bayi berusia 1 tahun. Balita ini diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kasus ini terungkap saat orang tuanya datang mengajukan pergantian paspor. Setelah pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian berupa overstay terhadap anak.

 "Temuan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pendalaman melalui proses wawancara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo, Minggu (12/7).

Baca Juga: Ayah Alfa Ungkap Dugaan Kelalaian RSUD Bima: Anak Saya Kejang-kejang karena Oksigen Habis di Tengah Perjalanan

Hasil pemeriksaan, menunjukkan pasangan tersebut menikah secara sah di Kota Bima tahun 2024, kemudian menetap di Malaysia.

"Anak mereka lahir di Selangor pada tahun 2025, menggunakan paspor Malaysia, dan saat berada di Indonesia terbukti telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama sekitar tujuh bulan," sebutnya. 

Petugas imigrasi juga menemukan orang tua belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit. "Mereka tidak mengetahui ketentuan mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran," ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri Periksa Sejumlah Pejabat, Dalami Pelantikan Keluarga Wali Kota Bima Jadi Pejabat

Balita tersebut dikenakan tindakan sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh petugas," jelas Joko.

Tim Inteldakim Imigrasi Bima selanjutnya melakukan Deportasi terhadap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat tujuan Malaysia, Rabu (8/7).

Baca Juga: Wali Kota Bima Janji Perbaiki Dua Rumah Lapuk di Oi Mbo, Begini Skemanya

Dia menambahkan, sesuai arahan Dirjen Imigrasi, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditangani secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selain melakukan penegakan hukum keimigrasian, kami juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, agar memahami hak dan kewajiban keimigrasian sehingga permasalahan serupa dapat dicegah," tambah dia.

Editor : Jelo Sangaji
#bayi dideportasi #langgar izin tinggal #Imigrasi Bima #deportasi #Bima