Anak Eks Bupati Bima Dipolisikan, Diduga Gelapkan Uang Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 21:05 WIB
Petani di Kecamatan Donggo, Bima, sedang menjemur jagung, belum lama ini.
Petani di Kecamatan Donggo, Bima, sedang menjemur jagung, belum lama ini.

LombokPost - Rahmat Saputra alias Man, anak mantan Bupati Bima periode 2014-2015 Syafruddin, dilaporkan ke Polres Bima Kota. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam bisnis jagung pada 2024. 

Laporan tersebut disampaikan Alfisahrin dan Junari yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 miliar.

Alfisahrin menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Juli hingga September 2024 di Pelabuhan Bima, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Rahmat Saputra meminta kedua korban membantu mengakomodasi dan mendistribusikan jagung dari wilayah Kecamatan Donggo dan Kecamatan Soromandi dengan total lebih dari 2.000 ton.

"Pada awal kerja sama, proses transaksi disebut berjalan lancar selama kurang lebih dua bulan," kata Alfisahrin, Jumat (24/7).

Baca Juga: Calon Kasek 'Titipan' Tak Lolos, Sekolah Disegel, Pemkab Bima: Jabatan Bukan Kebutuhan Kelompok

Namun, memasuki September 2024 masih terdapat sisa jagung sekitar 793 ton dengan nilai pembayaran sekitar Rp 3,8 miliar. "Sisanya ini belum dibayarkan kepada kami berdua," jelas dia.

Alfisahrin menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, dana pembayaran jagung tersebut telah diserahkan oleh pihak PT Mega Perkasa Subur kepada Julkarnain selaku pemegang kontrak, yang selanjutnya dipercayakan kepada Rahmat Saputra.

"Informasi yang kami terima, jagung sudah dibayar, tapi uang belum diberikan kepada kami," ungkapnya.

Dia juga menyebut, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh. Namun, hingga kini mediasi belum membuahkan hasil. "Terlapor belum menunjukkan adanya itikad baik," katanya.

Baca Juga: Gerebek Rumah Pengedar di Rabadompu Kota Bima, Polisi Sita 34 Poket Sabu

Dia menerangkan, saat mediasi yang dijadwalkan di kediaman Rahmat Saputra tidak menemui titik terang. Karena Rahmat Saputra tidak hadir. "Komunikasi melalui telepon maupun pesan singkat tidak direspons," terang dia.

Merasa dirugikan, Alfisahrin melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Bima Kota pada 18 November 2025.

Kasus itu kini masih ditangani Satreskrim Polres Bima Kota dan telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan dengan nomor SP. Lidik/1779/XI/Res.1.11/2025/Reskrim.

Dalam proses penyelidikan, saksi korban maupun pihak terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik. 

Terakhir, penyidik memanggil pelapor untuk menghadiri mediasi pada 3 Maret 2026 di Polres Bima Kota. Saat itu pelapor diminta membawa KTP dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. "Saya sudah dimintai keterangan," katanya.

Baca Juga: Eks Kantor Bupati Bima Bakal Jadi Lokasi Pembuangan Material Proyek Kolam Retensi

Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih yang dikonfirmasi mengenai laporan tersebut belum memberikan tanggapan atas pesan singkat yang dikirim Lombok Post.

Sementara, penasihat hukum Rahmat Saputra, Muhammad Akbar membenarkan kliennya telah dilaporkan. Namun, dia menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan.

"Terkait laporan terhadap kliennya itu belum naik sidik, jadi itu masih tahap penyelidikan. Kami dari pihak terlapor akan meminta agar memeriksa ahli bahwa ini bukan ranah pidana," ujar dia.

Baca Juga: Kejari Bima Selidiki Dugaan Korupsi Dana KUR, Lima Pejabat BRI dan 31 Nasabah Diperiksa

Dia juga menulis informasi yang berkembang dan menyudutkan kliennya. "Jadi, banyak berita yang beredar bahwa klien kami sudah jadi tersangka, itu hoaks semua," tegas Akbar.

Dia mengatakan, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan juga pernah mengikuti proses mediasi.

"Klien kami sudah pernah dimintai keterangan, bahkan sudah pernah mediasi. Sudah kami bilang, ini silakan dibawa ke ranah perdata, kami yakini ini bukan ranah pidana," ujarnya.

Menurut Akbar, sebelum dirinya menjadi kuasa hukum, kedua belah pihak pernah melakukan mediasi. Namun, saat itu kliennya merasa berada di bawah tekanan karena mediasi dihadiri sejumlah pihak.

"Mereka pernah melakukan upaya mediasi, tetapi klien kami waktu itu merasa tertekan karena dimediasi oleh pihak-pihak oknum aparat dan lain sebagainya. Sehingga dia memberikan jaminan pada waktu itu. Tapi terkait jaminan itu kami akan minta kembali setelah adanya hasil laporan mereka ini," katanya.

Akbar menjelaskan jaminan yang dimaksud berupa sertifikat tanah. "Kalau tidak salah, sertifikat masih dipegang oleh oknum aparat," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Genjot Periksa Saksi Kasus Korupsi Dana Bos Tiga SLB di Bima

Akbar menegaskan kliennya siap memenuhi kewajiban apabila nantinya ada putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum.

"Kalau soal ganti rugi, tanggapan saya, jadi seperti ini, silakan tempuh jalur perdata, bagaimana pun hasil putusan perdata, klien kami siap untuk membayarnya," tandasnya.

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Liputan
bisnis jagung Penipuan Bima penggelapan Bupati Bima