Dua Sekawan di Bima Nekat Curi Kotak Amal dan Tabung Gas demi Beli Sabu-Judol

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 08:09 WIB
Pelaku MR dan RH diamankan bersama barang bukti curiannya, Selasa (28/7).
Pelaku MR dan RH diamankan bersama barang bukti curiannya, Selasa (28/7).

LombokPost-Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rasanae Barat.

Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan.

Keduanya berinisial MR, 24 tahun, dan RH, 26 tahun, warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Dua sekawan ini menjalankan aksi pencurian, Minggu dinihari (26/7). Lokasi pertama di rumah Devi Angriani di Kelurahan Sarae sekitar pukul 03.00 Wita. Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 Wita, mereka beraksi di Warung Bakso Mas No di Jalan Anggrek, Kelurahan Nae, milik Dedy Wahyu Saputro.

Baca Juga: Dua Hari Buron, Pelaku Pembacokan di Bima Menyerahkan Diri, Motifnya Dendam Lama

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian di Warung Bakso Mas No diketahui setelah karyawan yang bermalam di warung mendapati pintu telah dirusak dengan cara mencungkil grendel.

"Saat diperiksa, satu kotak amal berisi uang dan uang tunai yang disimpan di laci rombong bakso telah raib," kata Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, kemarin.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rasanae Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku.

"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Sarae tadi siang (kemarin)," ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Pejabat Dikbudpora Bima Segera Disidang dalam Kasus Pungli Tunjangan Guru Terpencil di Bima

Operasi penangkapan dipimpin Panit II Opsnal IPDA I Kadek Anom Suardinatha. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sebagian hasil curian telah dijual.

"Anggota ke lokasi penyimpanan barang bukti di Kelurahan Nae dan berhasil mengamankannya," ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu kotak amal sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku juga mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online (Judol)

"Pengakuan para pelaku menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan terus didalami. Kepolisian akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata AKP Adhar.

Baca Juga: Ramai-ramai Tolak Kepsek Baru, Eks Timses Bupati Bima Kompak Segel Tiga Sekolah

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
Tabung Gas kotak amal Sabu Pencurian Bima