LombokPost-Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya melaporkan tiga konten kreator ke Polres Bima Kota. Ketiganya dilaporkan terkait konten media sosial yang dinilai tidak pantas dan diduga bermuatan asusila.
Tiga akun yang dilaporkan yakni Cici Ketiga, Bajak Laut, dan Pace. Konten yang dipersoalkan disebut beredar di sejumlah platform media sosial, termasuk Facebook dan TikTok.
Ketua FUI Bima Raya Asikin bin Mansyur mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mencermati sejumlah konten yang dianggap tidak sesuai dengan norma moral dan sosial masyarakat.
"Kami melihat ada konten-konten yang ditayangkan dan dinilai tidak bermoral," kata Asikin, Jumat (21/8).
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PPPK Paro Waktu di Bima Bakal Naik hingga Rp 1,3 Juta
Dia menyebut, salah satu konten yang menjadi sorotan berupa tantangan atau challenge yang dinilai mengandung muatan asusila. Menurut dia, penyebaran konten semacam itu perlu mendapat perhatian karena media sosial banyak digunakan oleh kalangan anak muda.
"Ruang digital perlu diisi dengan materi yang tetap memperhatikan norma agama, budaya, kesopanan, serta ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Dia menegaskan pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral FUI untuk menjaga nilai agama dan budaya serta melindungi generasi muda dari konten yang dinilai dapat berdampak negatif.
"Kami mengajak masyarakat agar lebih selektif dalam mengonsumsi maupun menyebarkan konten di media sosial," katanya.
Baca Juga: Dimajukan, RSUD Kota Bima Mulai Beroperasi 1 September 2026
Asikin juga mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten yang dianggap tidak pantas. Salah satu langkah yang disarankan yakni memblokir akun yang mengunggah konten bermuatan asusila. "Kami tidak ingin generasi muda terkontaminasi dengan konten yang merusak moral," tegas Asikin.
Meski telah membuat laporan, Asikin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Dia meminta aparat menentukan apakah konten yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
"Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami menyerahkan penanganan kepada aparat hukum," tegas dia.
Di tengah proses pelaporan, ketiga terlapor disebut telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka terkait konten yang mereka buat.
Salah satunya akun Bajak Laut. Dalam video yang diunggahnya, Bajak Laut menyampaikan permintaan maaf dan mengakui adanya kekhilafan dalam konten yang dibuat.
Baca Juga: Sopir di Bima Dihabisi Usai Duduk Bareng Cewek, Motifnya Diduga Persoalan Asmara
Dia juga mengaku telah mengetahui dirinya dilaporkan FUI Bima Raya ke polisi. Bajak Laut menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
"FUI Kota Bima telah melaporkan saya ke polisi. Itu langkah yang bagus. Saya siap diproses hukum," ujarnya dalam video yang diunggah Jumat (21/8/2026).
Bajak Laut menegaskan permintaan maaf tersebut bukan untuk meminta agar laporan polisi dicabut ataupun supaya dirinya terbebas dari proses hukum."Saya minta maaf bukan karena mau diampuni dan tidak dilaporkan ke polisi, namun saya minta maaf karena mulut saya atau kesalahan challenge saya," katanya.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post