Dua Hari, Polisi di Bima Amankan Tujuh Senpi Rakitan

Jelo J • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:47 WIB
Kapolsek Tambora Iptu Suhadak menerima penyerahan senpi rakitan dari warga, akhir pekan lalu.
Kapolsek Tambora Iptu Suhadak menerima penyerahan senpi rakitan dari warga, akhir pekan lalu.

LombokPost-Imbauan kepolisian agar masyarakat tidak menyimpan senjata api (senpi) ilegal mulai membuahkan hasil. Dalam dua hari terakhir, tujuh pucuk senjata api (senpi) rakitan diserahkan secara sukarela warga kepada polisi di wilayah Bima.

Dua pucuk senpi rakitan diserahkan warga Kecamatan Ambalawi kepada Polsek Ambalawi, Sabtu (29/8). Sementara, lima pucuk lainnya diserahkan warga kepasa Polsek Sanggar dan Polsek Tambora, Kabupaten Bima, Jumat (28/8).

Di Kecamatan Ambalawi, dua pucuk senpi rakitan tersebut diserahkan sekitar pukul 09.30 Wita di Mapolsek Ambalawi. Senpi tersebut diterima langsung Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Asal Sumbawa Pemasok Sabu di Bima

Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang terus dilakukan jajaran Polres Bima Kota mengenai larangan memiliki senpi tanpa izin.

“Senjata api rakitan yang diserahkan merupakan milik warga Kecamatan Ambalawi. Penyerahan ini dilakukan secara sukarela setelah yang bersangkutan mendengar dan memahami imbauan kepolisian terkait bahaya serta dampak hukum dari kepemilikan senjata api ilegal,” jelas Syamsuddin, Minggu (30/8).

Dia mengapresiasi kesadaran warga yang memilih menyerahkan senpi tersebut kepada kepolisian. “Ini merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” jelasnya.

Usai serah terima, polisi kembali memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Warga diminta tidak membuat, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa izin.

Baca Juga: DPO Pemburu Rusa Bersenpi di TN Komodo Ditangkap di Bima

Tak hanya senpi, masyarakat juga diingatkan tidak menyimpan atau menggunakan senjata tajam secara sembarangan dan bertentangan dengan ketentuan hukum.

Menurut Syamsuddin, kepemilikan senpi ilegal sangat berisiko. Senjata tersebut dapat disalahgunakan dan berpotensi memicu gangguan keamanan hingga tindak pidana.

“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi warga lainnya. Jika masih ada masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan, silakan serahkan secara sukarela kepada kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Sementara itu, lima pucuk senpi rakitan lainnya diserahkan warga di wilayah hukum Polres Bima. Penyerahan dilakukan melalui Polsek Sanggar dan Polsek Tambora.

Kasi Humas Polres Bima AKP Adib Widayaka mengatakan, dalam sehari dua polsek tersebut menerima lima pucuk senpi rakitan dari masyarakat.

“Dua Polsek di Polres Bima menerima penyerahan lima senpi rakitan dari masyarakat,” kata Adib dalam keterangannya, kemarin.

Dari lima pucuk tersebut, empat merupakan senpi rakitan laras panjang yang diserahkan warga di Kecamatan Sanggar. Sedangkan satu pucuk lainnya diserahkan warga di Kecamatan Tambora. “Penyerahan dilakukan pada Jumat (28/8) di Mapolsek Sanggar dan Tambora,” jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Bima Soroti Perubahan Data Penerima Bantuan Pangan 

Adib menilai penyerahan senpi secara sukarela tersebut merupakan bentuk kesadaran sekaligus partisipasi masyarakat dalam membantu polisi menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami mengapresiasi langkah masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian. Ini merupakan bentuk kepedulian dan kerja sama masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Sebelumnya, Polsek Tambora juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan tindak pidana 3C, kejahatan jalanan serta penyalahgunaan senjata api.

Polisi mengingatkan warga yang masih menyimpan, menemukan maupun mengetahui keberadaan senpi atau barang berbahaya lainnya agar segera melaporkannya kepada aparat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menyimpan, menemukan, atau mengetahui adanya senjata api maupun barang berbahaya lainnya agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dan tidak menggunakannya untuk kepentingan apa pun,” terang Adib.

Baca Juga: Guru PPPK Paro Waktu Temui Wali Kota Bima, Tuntut Kenaikan Upah hingga Kepastian Status

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman. Terlebih, keberadaan senpi ilegal berpotensi disalahgunakan dan membahayakan keselamatan warga.

Polres Bima memastikan upaya preventif akan terus ditingkatkan, termasuk melalui sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat.

“Polres Bima akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas,” pungkasnya.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Senpi Rakitan Polres Bima Polres Bima Kota Bima